Jalan Berliku Mengeksekusi Rp 1,3 Triliun Kasus Korupsi IM2 Indar Atmanto

Jalan Berliku Mengeksekusi Rp 1,3 Triliun Kasus Korupsi IM2 Indar Atmanto

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 03 Des 2021 13:56 WIB
Jaksa Eksekusi Rp 1,3 T Kasus Korupsi Indar Atmanto, Aset Indosat IM2 Disita
Aset IM2 disita (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto memasuki babak baru. Jaksa eksekutor melakukan eksekusi uang pengganti yang dibebankan pada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 1,3 triliun terkait kasus Indar Atmanto. Salah satu eksekusi terbesar di era Reformasi.

Selain uang pengganti, jaksa menyita aset-aset IM2 terkait kasus tersebut. Begini perjalanan kasusnya sebagaimana dirangkum pada Jumat (3/12/2021).


2006-2012

Perkara tersebut bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.

ADVERTISEMENT

8 Juli 2013

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.

12 Desember 2013

Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun. Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi tapi ditolak MA.

10 Juli 2014

MA memperbaiki putusan terdakwa Indar Atmanto dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Dalam putusan kasasi itu, MA kembali menjatuhkan hukuman kepada PT Indosat Mega Media (IM2) untuk membayarkan uang pengganti Rp 1.358.343.346.674, dengan ketentuan apabila PT Indosat Mega Media (PT.IM2) tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda PT Indosat Mega Media (PT.IM2) disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Desember 2015

Atas putusan kasasi itu, Indar lalu dieksekusi dan menjalani hukuman pidananya di LP Sukamiskin. Indar terus berupaya melakukan upaya hukum dengan melakukan peninjauan kasasi (PK). Namun Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) mantan Dirut IM2 itu. Alhasil, Indar tetap dihukum 8 tahun penjara dan IM2 harus mengembalikan kerugian negara Rp 1,3 triliun.

"Bahwa terbukti PT IM2 karena tidak mempunyai izin dalam penggunaan frekuensi 2,1 GHz (3.G). Dengan demikian, akibat dari perbuatan terpidana selaku Direktur Utama PT IM2 menandatangani kerja sama dengan PT Indosat, maka sejak penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, PT IM2 telah menggunakan tanpa hak frekuensi 2,1 GHz (3.G) milik PT Indosat," ujar majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Selasa (1/12/2015).

Menurut MA, perjanjian tersebut bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 29 ayat 1, dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit. Pasal itu menyebutkan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin menteri. Perjanjian itu juga bertentangan dengan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2006 serta Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999.

"Akibat perbuatan terpidana tersebut, PT IM2 telah mendapatkan keuntungan setidak-tidaknya memperkaya IM2 maupun PT Indosat sebagaimana telah dipertimbangkan oleh judex factie (pengadilan negeri) dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 1.358.343.346.674," putus majelis PK yang terdiri dari hakim agung M Saleh, Abdul Latief dan Syarifuddin

Sebelumnya, pihak PT Indosat mengaku sangat menyayangkan putusan tersebut. Menurut Indosat, putusan MA ini adalah preseden buruk terhadap seluruh perkembangan Industri TIK di Tanah Air karena pola kerja sama bisnis IM2 juga digunakan oleh penyedia jasa internet yang lainnya dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam menjalankan bisnisnya, Indosat selalu mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

"Kami amat menyayangkan putusan ini, karena kami meyakini bahwa Bapak Indar Atmanto tidak bersalah sama sekali di dalam kasus IM2. Indosat akan mengajukan seluruh upaya hukum yang tersedia termasuk pengajuan PK atas putusan MA ini," kata Group Head Corporate Communications PT Indosat Tbk Deva Rachman pada Kamis, 5 November 2015.

"Bapak Indar Atmanto sendiri adalah sosok pribadi yang jujur, selalu berpegang teguh dan lurus dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan kepada beliau," sambung Deva.

Kejaksaan telah melakukan eksekusi Rp 1,3 triliun yang merupakan vonis uang pengganti yang dibebankan pada IM2. Selengkapnya halaman berikutnya.

Desember 2021

Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap pidana uang pengganti yang dibebankan pada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 1,3 triliun terkait kasus Indar Atmanto. Jaksa juga melakukan sita eksekusi aset-aset IM2 terkait pelaksanaan putusan MA tersebut.

"Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap amar putusan pidana uang pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 1.358.343.346.674 dalam perkara atas nama terpidana Indar Atmanto pada Senin, 29 November 2021 lalu," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).

Leonard mengatakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti dalam kasus Indar Atmanto dibebankan kepada PT IM2 sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama Terpidana Indar Atmanto. Serta sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

Jaksa Eksekusi Rp 1,3 T Kasus Korupsi Indar Atmanto, Aset Indosat IM2 DisitaAset Indosat IM2 Disita (Foto: dok. Kejagung)

Adapun sita eksekusi dilaksanakan terhadap harta benda (aset) milik PT Indosat Mega Media (IM2) untuk pembayaran uang pengganti dengan rincian sebagai berikut:
a. 1 (satu) unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 MΒ² beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. 1 (satu) unit bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 MΒ² beserta Sertifikat Hak Guna Bangun yang berlokasi di Jalan H. Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. 14 (empat belas) unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 (enam) unit kendaraan bermotor roda dua;
d. 79.280 (tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh) item Production Asset (kabel optik, server, dan lain-lain) milik PT. Indosat Mega Media (IM2);
e. 1.228 (seribu dua ratus dua puluh delapan) item Production Support Asset (peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi) milik PT Indosat Mega Media (IM2);

f. 258 (dua ratus lima puluh delapan) item barang inventaris berupa furnitur milik PT Indosat Mega Media (IM2);
g. Mechanical Electric (Genset, UPS dan lain-lain) penunjang gedung kantor milik PT Indosat Mega Media (IM2);
h. Uang sebesar Rp. 7.719.785.091 (tujuh milyar tujuh ratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh satu rupiah) dan uang sebesar USD 72.870 (tujuh puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh USD) yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
i. Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp. 77.694.237.858 (tujuh puluh tujuh miliar enam ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).

Selanjutnya aset-aset yang disita eksekusi itu akan dilakukan penilaian harga atau taksasi.

Lebih lanjut Leonard mengatakan, dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut, pihak PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan disintegrasi Jaringan Indosat yang terpasang di gedung PT Indosat Mega Media (PT IM2) hingga akhir Maret 2022.

Jaksa Eksekusi Rp 1,3 T Kasus Korupsi Indar Atmanto, Aset Indosat IM2 DisitaAset Indosat IM2 Disita (Foto: dok. Kejagung)


Disintegrasi jaringan tersebut dilakukan dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan yang apabila tidak dilakukan maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah serta industri esensial dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Sehingga jajaran direksi PT Indosat Tbk telah menandatangani surat pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT Indosat Tbk bersedia memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses disintegrasi jaringan dilaksanakan," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads