Gubsu Instruksikan Pengetatan Pengawasan Prokes di Gereja Saat Natal

ADVERTISEMENT

Gubsu Instruksikan Pengetatan Pengawasan Prokes di Gereja Saat Natal

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Jumat, 03 Des 2021 10:06 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi.
Foto: Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. (dok. Diskominfo Sumut)
Jakarta -

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi tentang pencegahan penyebaran virus Corona saat natal dan tahun baru. Salah satu yang diinstruksikan Edy adalah pengetatan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di gereja.

Hal itu tertuang dalam instruksi Gubsu nomor 188.54/50/INST/2021 seperti dilihat detikcom, Jumat (3/12/2021). Instruksi ini diteken Gubsu Edy pada Rabu (1/12) dan berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Di dalam instruksi tersebut Edy meminta agar diaktifkan kembali fungsi satuan tugas COVID-19 mulai dari lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada 20 Desember 2021. Selanjutnya diminta juga untuk melakukan percepatan vaksinasi.

Gubsu kemudian menginstruksikan agar dilakukan pengetatan dan pengawasan prokes di sejumlah titik. Salah satunya di gereja saat Natal.

"Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal," demikian tulis poin kesatu huruf e dalam instruksi Gubsu.

Dalam instruksi itu juga mengatur pelarangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, karyawan swasta dan buruh selama periode libur Natal dan tahun baru. Sekolah juga dilarang libur saat periode Natal dan tahun baru.

Kegiatan seni dan budaya juga dilarang saat periode Natal dan tahun baru. Pemerintah daerah juga diminta menutup semua alun-alun saat pergantian tahun dari 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Gereja yang melaksanakan ibadah Natal juga diminta untuk membentuk tim satgas sendiri. Selain itu, jemaat yang boleh hadir saat perayaan Natal paling banyak 50 persen.

"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja," demikian tulis poin kedua huruf b dalam instruksi.

Larangan juga diberikan untuk kegiatan arak-arakan saat tahun baru. Ada juga instruksi bagi pemerintah daerah yang daerahnya jadi lokasi wisata favorit untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona.

(afb/yld)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT