Detik-detik Remaja di Asahan Buang Bayi ke Sungai Pakai Karung Goni

Detik-detik Remaja di Asahan Buang Bayi ke Sungai Pakai Karung Goni

Perdana Ramadhan - detikNews
Jumat, 03 Des 2021 01:01 WIB
Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Foto: Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Asahan -

FA (18) ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh bayi laki-laki yang baru dilahirkannya, dan membuang jasad sang anak ke sungai dengan karung goni. Detik-detik warga Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ini membunuh dan membuang bayinya terungkap usai polisi menggelar rekonstruksi.

Dua teman FA berinisial Y dan A dihadirkan sebagai saksi dalam rekonstruksi di Polres Asahan, Kamis (2/12/2021). Ada 16 adegan yang diperagakan langsung oleh FA.

"Adegan pertama mulai hari Sabtu (13/11) malam, pukul 19.00 WIB, saat tersangka melahirkan," jelas Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubag Humas Polres Asahan, Ipda Charles Sianipar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FA menyimpan bayinya di bawah tempat tidur hingga pagi hari. Bayi itu lalu dibungkus dan dimasukkan ke dalam karung goni dan kemudian disimpan di bagasi sepeda motor.

FA yang kalut lantas menghubungi temannya, Y dan A untuk datang ke rumahnya. FA beralasan sedang sakit.

ADVERTISEMENT

"Hari Minggu (14/11) siang, tiga orang teman tersangka datang. Di sini lah tersangka meminta tolong kepada dua orang temannya untuk membuang bayi yang sudah disimpannya di bagasi sepeda motor," kata Charles.

Kepada polisi, kedua rekan FA mengaku tak menaruh curiga. Lantaran, lanjut Charles, FA mengaku kepada Y dan A bahwa isi karung goni tersebut adalah bangkai bayi entok.

"Alasannya itu bayi entok," ucap Charles.

Karung goni berisi mayat bayi laki-laki itu kemudian dibuang ke sungai oleh Y dan A.

Kasus ini terungkap ketika warga desa dihebohkan dengan temuan jasad bayi di kampung. Y dan A yang melihat pemberitaan di sosial media soal penemuan karung goni berisi jasad bayi laki-laki mulai menyadari karung goni tersebut adalah yang mereka buang.

F dan A lalu menceritakan hal ini ke orang tua mereka. Cerita F dan A sampai ke kepala desa.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Seperti diketahui, warga di Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Warsimin (60) adalah yang pertama kali menemukan karung goni berisi jasad bayi laki-laki itu. Warsimin menemukan karung goni yang sudah dihinggapi banyak lalat pada Selasa (16/11).

Warsimin yang kala itu sedang berladang, melihat karung goni putih terapung di aliran Sungai Sitio-tio tersangkut di batang pohon sawit yang tumbang. Di sekitar karung goni, tercium bau bangkai yang tajam.

"Saya lagi kerja di ladang ada mencium bau bangkai. Saya curiganya sama goni putih di sungai yang tersangkut di pohon sawit yang tumbang itu banyak lalatnya," kata Warsimin.

Mulanya dia enggan mencari tahu isi di dalam goni yang sudah terapung di sungai tersebut. Namun lama kelamaan, rasa penasaran Warsimin semakin besar. Dia lantas mencari kayu panjang dan berusaha meraih karung goni itu.

"Saya tarik pakai kayu goninya, dipinggirkan. Bau sekali. Waktu dibuka ternyata mayat bayi. Kemungkinan baru lahir ini karena masih ada tali pusarnya," tutur dia.

Kini tersangka berinisial FA telah ditahan. Polisi bakal melakukan pengembangan kasus lantaran kehamilan FA diduga karena persetubuhan saat tersangka di bawah umur.

"Kasus ini masih kami kembangkan terus, karena perbuatan persetubuhannya dilakukan di bawah umur. Kami masih selidiki laki-lakinya. Kemungkinan ada tersangka lain," jelas AKBP Putu.

FA dikenakan Pasal 840 ayat 4 jo ayat 3 UU no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads