Prajogo Pangestu Ancam Laporkan Balik Henry Pribady

Sengketa Jual Beli Saham PT Chandra Asri

Prajogo Pangestu Ancam Laporkan Balik Henry Pribady

- detikNews
Kamis, 27 Apr 2006 22:10 WIB
Jakarta - Pemilik mayoritas saham PT Chandra Asri, Prajogo Pangestu akan melaporkan balik Henry Pribadi. Prajogo telah mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Pol Sutanto karena ditetapkan sebagai tersangka penipuan transaksi jual beli saham perusahaan itu."Padahal, berkas acara pemeriksaan saksi belum dimulai tapi kenapa klien kami dijadikan tersangka," kata Penasihat hukum Prajogo Hotman paris Hutapea di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2006).Selain itu, laporan balik terhadap Henry Pribadi terkait dugaan adanya kesaksian palsu sehingga menjadikan kliennya jadi tersangka. Saksi dan keterangan palsu, menurut Hotman sedang dikumpulkan sebagai bukti."Laporan Henry merupakan laporan polisi murni rekayasa dengan menggunakan jalur pidana untuk memaksakan perdata," cetusnya.Sengketa antara Prajogo dan Henry bermula dari perjanjian jual beli saham PT Chandra Asri milik 4 orang, yakni Peter F Gontha, Bambang Trihatmojo, Rossano Barrack dan Henry Pribadi.Pada 20 Oktober 1998, mereka menjual saham tersebut senilai Rp 1.000, asalkan Prajogo juga membayar utang dari tunggakan PT Chandra Asih kepada negara sebesar US$ 870 juta dan Rp 1,2 triliun."Saham tersebut memang dihargai Rp 1.000 tapi dengan konsekuensi membayar tunggakan utang perusahaan tersebut," imbuh Hotman.Ketika perusahaan sudah menguntungkan setelah delapan tahun kemudian, menurut Hotman, Henry meminta kembali hak saham yang telah dijualnya. Karena tidak dikabulkan, Henry melaporkan Prajogo dengan tuduhan penipuan ke Mabes Polri pada 23 Maret lalu."Namun Henry tidak mau membayar utang. Dia mau saham tapi tidak mau bayar utang," tegas Hotman.Hotman menambahkan bila Henry menginginkan saham perusahaan tersebut Saat ini, Henry pun wajib membayar tunggakan utang PT Chandra Asri yang ditanggung Prajogo sebesar Rp 5,4 triliun."Jadi, kalau mau saham kembali ya bayar utangnya dong," cetusnya.Polri hingga kini belum bersedia memberikan komentar soal perseteruan dua taipan itu. "Saya belum dapat laporan kasusnya," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam.Penyidik pun telah meminta keterangan OC Kaligis sebagai saksi dalam kasus tersebut. OC Kaligis menjadi saksi saat penandatanganan perjanjian jual beli saham antara Prajogo dan Henry."Saya dipanggil sebagai saksi yang menyaksikan saat perjanjian jual beli saham bersama Rudy A Lontoh, yang juga sebagai saksi." ujar Kaligis usai menandatangani berita acara pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. (bal/)


Berita Terkait