Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan bahwa para obligor BLBI seharusnya membayar jauh lebih banyak dari yang ditagih oleh Satgas BLBI. Mahfud memperingatkan Satgas BLBI akan memburu para obligor sampai jumlah yang ditagih didapat.
Mahfud mengungkapkan soal piutang BLBI itu usai pertemuan dengan pimpinan DPD RI. Dia awalnya mengungkapkan bahwa DPD dan tamu yang juga diundang di pertemuan memaparkan soal jumlah piutang BLBI.
"Intinya, kalau dari pihak tamu, dalam arti tamu DPD yaitu Pak Sasmito dan DPD, mempunyai catatan besar bahwa ini jumlahnya bukan hanya Rp 110 (triliun) yang ditagih. Ada yang bilang sampai Rp 400 (triliun), ada yang bilang sampai Rp 1.000 (triliun) dan sebagainya," kata Mahfud usai pertemuan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengapresiasi apa yang disampaikan DPD dan Sasmito. Namun, Mahfud menjelaskan jumlah yang ditagih Satgas BLBI sesuai dengan keputusan DPR RI dan Mahkamah Agung (MA).
"Tetapi, Satgas BLBI itu menagih saja yang ada di dalam perjanjian keperdataan, yang sudah disahkan oleh DPR dulu, yang sudah disahkan oleh DPR dan disahkan oleh Mahkamah Agung. Inpres yang dipersoalkan, Inpres Nomor 8 Tahun 2002 itu kan akta Mahkamah Agung, itu sah. Berarti ini yang kita tagih," papar Mahfud.
Peringatan Mahfud ada di halaman berikutnya.
Simak Video: Mahfud Md ke Obligor BLBI: Kami Buru Sampai Dapat!