Bendahara KPUD DKI Dibui 15 Bulan
Kamis, 27 Apr 2006 17:44 WIB
Jakarta - Nasib apes tidak hanya dirasakan Ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik. Bendahara KPUD DKI Neneng Euis Palupi juga divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, selisih 3 bulan lebih sedikit.Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (27/4/2006).Sidang dipimpin ketua majelis Aman Barus. Sidang yang berlangsung selama 40 menit ini pun juga dipenuhi para pengunjung.Majelis hakim menilai Neneng bersalah dalam pengadaan barang dan jasa pada Pemilu 2004. Atas perbuatannya, negara dirugikan Rp 488,5 juta. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan.Hal-hal yang memberatkan Neneng adalah tidak merasa bersalah dan menyesal serta telah mengakibatkan kerugian negara. Sedangkan hal yang meringankan, Neneng dinilai bertindak sopan, belum pernah dihukum, mempunyai keluarga dan menjadi bendahara KPUD yang ikut serta menggelar pemilu.Neneng diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Selain itu, ia diharuskan membayar uang pengganti Rp 488,5 juta secara tanggung renteng. Secara pribadi harus membayar Rp 244,25 juta. Bila tidak mampu membayar, Neneng akan dikenai hukuman tambahan 1 tahun penjara.Majelis hakim menilai Neneng sebagai bendahara KPUD tidak membuat laporan keuangan yang baik pada atasan dan Pemda DKI sebagai pihak yang mengeluarkan APBD. Neneng juga dianggap melakukan pembayaran berlebih dalam pengadaan barang dan jasa sehingga menguntungkan orang lain atau korporasi Rp 488,5 juta.Neneng bersama M Taufik terbukti melanggar pasal 3 jo 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 jo 64 KUHP.Usai sidang, Neneng menyalami majelis hakim dan jaksa dengan senyuman. Namun saat dicegat wartawan, Neneng bungkam seribu bahasa.Kuasa hukum Neneng, Said Damanik, mengaku belum mempunyai langkah untuk menanggapi vonis tersebut. "Kami masih pikir-pikir karena kami masih punya waktu 7 hari," cetusnya.Ia mempertanyakan unsur kerugian negara. Sebab Pemilu 2004 sudah berlangsung dengan lancar. "Tidak di-mark up sama sekali. Dia hanya melakukan pekerjaan atas perintah ketua dan sekretaris KPUD," tegasnya.Sementara itu, sidang pembacaan vonis dengan terdakwa Kepala Divisi II KPUD DKI, A Riza Patria, batal digelar. Sebab, menurut ketua majelis Lief Sufijullah, ada berkas yang belum lengkap. Sidang akan digelar pada 28 April besok.Sebelumnya, Ketua KPUD DKI M Taufik divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus yang sama. Taufik menilai vonis yang dijatuhkan itu sebagai bentuk kezaliman.
(ton/)











































