Adik Faturrahman Al Ghozi Divonis 7 Tahun
Kamis, 27 Apr 2006 17:38 WIB
Jakarta - Ahmad Rafiq Ridho alias Allen alias Ali Zein, adik buronan terorisme yang tewas di Filipina Faturrahman Al Ghozi, divonis 7 tahun penjara. Allen pun mengajukan banding.Wajah Allen tampak tenang mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (26/4/2006). Allen terbalut kemeja biru dengan peci coklat.Vonis terhadap Allen 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 10 tahun penjara.Ketua majelis hakim Ariansyah B Dali menyatakan Allen tidak terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tidak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan yang menimbulkan suasana teror terhadap orang secara luas sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama."Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama," kata Ariansyah.Namun demikian, Ariansyah menyatakan Allen telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memasukkan ke Indonesia, menerima, mencoba, memperoleh, menguasai, membawa, menyimpan, atau mengeluarkan ke dan atau dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau bahan peledak dan bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud melakukan tindak pidana teroris sebagaimana dakwaan kedua.Selain itu, lanjut Ariansyah, Allen terbukti dengan sengaja memberikan bantuan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan sengaja menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme Aiman alias Noordin M Top alias Aban.Hal-hal yang memberatkan, tindakan terdakwa membawa dampak yang lebih besar dan keresahan bagi masyarakat nasional maupun internasional, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana terorisme, perbuatan terdakwa menimbulkan keraguan negara lain untuk melakukan penanaman modal di Indonsia.Hal-hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, dan masih muda.Atas vonis hakim, kuasa hukum Allen, Gilroy dari tim Pembela Muslim, menyatakan akan banding. Sedangkan JPU Arief Haryadi menyatakan akan pikir-pikir.
(aan/)











































