Polisi mengimbau massa untuk tidak menggelar Reuni 212 di Patung Kuda atau di tempat lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kawasan Patung Kuda dan Monas sudah steril dan tidak boleh digunakan untuk aksi massa.
"Tidak ada, saya tadi dari sana Patung Kuda tidak ada masyarakat kelompok manapun di Patung Kuda karena memang tidak boleh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/11/2021).
Zulpan meminta masyarakat mengikuti keputusan bahwa Reuni 212 tidak mengantongi izin untuk digelar di Kawasan Patung Kuda. Dia pun mengingatkan sanksi pidana yang bisa dijerat pada pelanggar aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalaupun ada kelompok-kelompok tertentu masih memaksakan kegiatan seperti itu, maka akan ada sanksi pidana. Dikenakan yakni Pasal 212 KUHP dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," katanya.
"Tapi kita tidak harapkan sampai sejauh itu penindakan kepolisian. Kami harapkan dengan langkah-langkah humanis, tindakan-tindakan yang persuasif kami imbau kepada masyarakat itu akan memahami," tambahnya.
Menurut Zulpan, tidak keluarnya izin Reuni 212 bukan untuk mengekang kebebasan berpendapat masyarakat di muka umum. Faktor kepentingan kesehatan masyarakat di tengah pandemi menjadi acuan pihaknya saat tidak mengeluarkan izin kegiatan tersebut.
"Apalagi datang dari luar Jakarta, nggak ada aplikasi PeduliLindungi yang bisa dimanfaatkan. Ini berbahaya sekali maka kami harap masyarakat agar pahami ini kegiatan reuni bisa saja dilakukan dengan daring seperti yang dilakukan adik-adik kita yang sekolah, yang kuliah," pungkas Zulpan.
Massa Reuni 212 diketahui tetap berdatangan meski telah dilarang polisi. Salah satu titik yang didatangi Massa berada di Jl MH Thamrin.
Massa Reuni 212 di sekitar Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, menolak dibubarkan polisi. Massa Reuni 212 mengaku heran dilarang polisi karena menurutnya aksi tersebut akan berlangsung damai.