Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, diagendakan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12) besok. Pengacara Nia-Ardi, Wa Ode Nur Zainab meminta agar sidang dilakukan secara online.
"Kalau secara kondisi saat ini memang lebih tepat online ya karena kondisi. Tapi kan kita nggak tahu kebijakan dari pengadilan," kata Wa Ode Nur Zainab, saat dihubungi, Rabu (12/11/2021).
Wa Ode mengatakan pihaknya meminta sidang digelar secara online mengingat situasi pandemi Covid-19. Namun begitu, pihaknya menghormati keputusan panitera pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya melihat situasi yang ada saat ini masih lebih tepat secara online. Tapi apapun itu kita manutlah sama keputusan majelis hakim. Jadi kita menghormati meskipun sesungguhnya ya kalau saya ditanya saya lebih menghendaki untuk online untuk situasi yang ada saat ini. Menurut saya lebih tepat online," katanya.
Meski begitu, Wa Ode mengatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie siap mengikuti jalannya sidang besok, terlepas sidang itu digelar online atau offline.
"Kalau beliau siap. Mau offline atau online siap aja bismillah, insyaallah. Kalau mengenai kebijakan online atau offline itu kan pada pengadilan. Tapi beliau yang disidang siap aja insyaallah," terang Wa Ode.
Nia-Ardi Masih di Panti Rehab
Terpisah, Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman mengatakan bahwa Nia dan Ardi hingga saat ini masih menjalani program rehabilitasi di balai rehab.
"Masih," singkat Hendra.
Simak video 'Sidang Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digelar Besok':
Kejaksaan Negri (Kejari) Jakpus mengungkapkan sidang dengan agenda dakwaan Nia dan Ardi ini akan digelar pada Kamis (2/11) besok.
"Ya (besok sidang Nia Ramadhani), pukul 10.00 WIB," kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).
Dalam kasus ini, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie terjerat kasus penggunaan sabu. Kasus ini terungkap ketika polisi menangkap ZN, sopir Nia Ramadhani, dengan barang bukti 0,78 gram sabu.
ZN mengakui sabu itu milik Nia. Polisi kemudian menangkap Nia di rumahnya, Pondok Indah, Jaksel, pada Rabu (7/7).
Setelah Nia dan ZN ditangkap, Ardi Bakrie datang menyerahkan diri ke Polres Jakbar. Nia Ramadhani mengakui sering menggunakan sabu bareng Ardi Bakrie. Hasil tes urine Nia dan Ardi serta sopirnya positif.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.