Anggota DPR Setuju Napi Dihukum Kurang Setahun Tidak Dipenjara
Kamis, 27 Apr 2006 17:02 WIB
Jakarta - Usulan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin agar narapidana yang mendapat hukuman di bawah satu tahun tidak usah dipenjara mendapat respons dari DPR.Anggota Komisi III DPR Agun Gunanjar menyetujui usulan Menkum HAM tersebut. "DPR oke, setuju, karena memang secara teoritis pidana yang berkembang adalah non-institusional punishment," ujarnya di sela ulang tahun ke-42 Lembaga Pemasyarakatan Depkum HAM di Pusdiklat Depkum HAM, Jl Gandul, Cinere, Depok, Kamis (27/4/2006).Agun sependapat dengan Hamid, hukuman penjara bagi kejahatan ringan seperti yang tercantum dalam KUHP perlu diganti dengan hukuman pembinaan, seperti kerja sosial."Karena dari aspek kriminologi tidak ada jaminan napi akan menjadi lebih baik setelah dipenjara," ujar politisi Partai Golkar ini.Hamid mengusulkan agar napi yang dihukum kurang dari satu tahun tidak usah dipenjara. Usulan ini untuk mengurangi jumlah napi yang sekarang berdesak-desakan dipenjara. Sebagai gantinya, mereka diberi hukuman alternatif dalam bentuk community service.Dengan hukuman alternatif, lanjut Hamid, napi-napi tersebut dapat melakukan kerja sosial di institusi publik untuk kepentingan publik dan tidak digaji. Hamid beralasan, bila napi mendapat hukuman minimal, cenderung menjadi pembuat onar di penjara, karena mereka berpikir tidak akan dihukum lama.
(jon/)











































