Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial M alias AFB dan M alias AAM di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel). AFB dan AAM diduga membantu menyembunyikan senjata api (senpi) di bawah kebun hingga menyiapkan penginapan bagi anggota JI dari luar Sulsel.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membeberkan peran kedua tersangka teroris JI ini. Rusdi mengatakan AFB dan AAM sama-sama menjadi Tholiyah, yakni bertugas menyiapkan penginapan dan tempat pertemuan bagi anggota JI.
"Jadi tersangka M (alias AFB) ini menjadi bagian dari kelompok JI. Yang bersangkutan merupakan anggota Tholiyah wilayah Sulawesi. Jadi, apabila kita bicara Tholiyah, itu bertugas mempersiapkan tempat untuk pertemuan atau tempat untuk penginapan tamu anggota kelompok ini yang berasal dari luar Sulawesi," ujar Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian yang kedua ini ada saudara tersangka atas nama MM alias AAM ini laki-laki berumur 44 tahun. Ini sama dengan tersangka yang pertama tadi, termasuk juga dengan kelompok JI dan yang bersangkutan juga menjadi anggota Tholiyah wilayah Sulawesi, yang tugasnya menyiapkan tempat pertemuan mempersiapkan tempat penginapan bagi anggota JI di luar wilayah Sulawesi," sambungnya.
Rusdi menjelaskan peran lain dari AAM. Rusdi menyebut AAM membuat tempat penyimpanan senjata di bawah kebun miliknya pada 2006.
"Pada tahun 2006 membuat tempat penyimpanan senjata dari gorong-gorong di bawah kebun miliknya di daerah Pasi-Pasi, Kabupaten Luwu Timur, yang mana saudara Heri, ini telah tertangkap, pernah menyimpan senjata di tempat tersebut, yang telah disiapkan oleh tersangka," papar Rusdi.