M Taufik Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Kamis, 27 Apr 2006 16:57 WIB
Jakarta - Mantan Ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik divonis 1 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).Taufik juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang ganti rugi Rp 244,2 juta."Ini separuh dari jumlah kerugian negara," kata ketua mejelis hakim Lief Sufijullah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (27/4/2006). Wajah Taufik yang terbalut kemeja lengan pendek bermotif garis-garis warna coklat ini tampak tenang mendengarkan pembacaan vonis.Lief menilai Taufik telah menggunakan kewenangannya dengan tidak semestinya, kewenangannya tidak digunakan untuk memfungsikan tugas kesekretariatan dalam menangani urusan logistik dan pengadaan barang dan jasa."Terdakwa tidak memenuhi Keppres nomor 80/2003, malahan terdakwa selalu mengatakan pengadaan barang dan jasa berdasarkan surat dari gubernur," ujar Lief.Menurut dia, Taufik terbukti melakukan kerugian negara karena melakukan korupsi secara bersama-sama."Penyimpangan ini tidak bisa dilihat sendiri-sendiri tetapi harus dilihat sebagai satu kesatuan karena terdakwa telah turut atau turut serta melakukan," kata Lief.Hal-hal yang memberatkan, Taufik dinilai telah merusak akuntabilitas publik dalam pengadaan barang dan jasa sehingga tidak dilakukan dengan efektif dan efesien. Sedangkan hal-hal yang meringankan, Taufik berhasil melaksanakan pemilu dengan lancar dan demokratis, bertindak sopan, dan belum pernah dihukum.JPU Riki Sipayung dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan dan harus membayar uang ganti rugi Rp 488,5 juta yang ditanggung renteng bersama dua terdakwa lainnya, Neneng Euis Palupi dan A Riza Patria.
(aan/)











































