RI Akan Deportasi 77 Warga Myanmar yang Terdampar di Aceh
Kamis, 27 Apr 2006 16:53 WIB
Jakarta - Pemerintah siap mendeportasi 77 warga Myanmar yang terdampar di Pulau Rondo (bukan Londo, red), Aceh. Kini mereka sudah ditempatkan di Pangkalan AL Wilayah Sabang.Hal itu disampaikan Jubir Deplu Yuri Thamrin kepada detikcom di Jakarta, Kamis (27/4/2006).Deplu juga memastikan lagi bahwa mereka sama sekali tidak meminta suaka politik kepada pemerintah Indonesia.Sebelumnya Deplu beralasan RI tidak akan menerima mereka karena bukan anggota Konvensi PBB Tahun 1951 tentang pengungsi. Selain itu Indonesia tidak punya tradisi menerima permintaan suaka politik.Mengenai deportasi, Yuri tidak menyebutkan kapan waktunya. "Pihak imigrasi hingga kini masih terus menggali motif dan identitas 77 orang itu," kata Yuri.Menurutnya, pihak imigrasi yang menentukan kapan mereka akan dideportasi. "Tapi Deplu sudah pastikan mereka berkebangsaan Myanmar dan hingga kini pemerintah RI memberi bantuan segala macam kebutuhan mereka. RI menjamin kondisi mereka. Kita beri makanan pada mereka," tutur Yuri.
(umi/)











































