Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad merasa kecewa terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani atas keputusannya soal pengalokasian anggaran MPR. Fadel menilai Sri Mulyani menganggap enteng lembaga tinggi negara itu. Lalu, apa sebenarnya peran MPR dalam negara?
Dikutip dari laman resmi MPR, MPR adalah lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, anggota MPR adalah para wakil rakyat yang dipilih lewat pemilu. MPR bukan lagi pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Sebab, perubahan ketiga (amandemen) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UU. Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;
4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Pimpinan MPR Kecewa kepada Sri Mulyani
Melihat peran MPR tersebut, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad merasa kecewa terhadap keputusan Sri Mulyani memangkas anggaran MPR. Menurutnya, Sri Mulyani seperti menganggap MPR bukan lembaga tinggi negara.
"Saya melihat beliau itu anggap enteng kepada MPR. Beliau itu anggap MPR bukan lembaga tinggi negara, tapi biasa-biasa saja," kata Fadel kepada wartawan, Selasa (1/12/2021).
"Dan beliau merasa MPR itu tidak ada gunanya. Padahal MPR itu melantik presiden, pengaturan sidang dan macam-macam. Ada sosialisasi dan ada masalah-masalah yang lain," sambungnya.
Dia juga mengklarifikasi pernyataannya soal permintaan agar Menkeu Sri Mulyani dicopot. Dia mengaku tidak meminta agar Sri Mulyani dicopot. Saat itu, dia hanya menerima keluhan soal keputusan pemangkasan anggaran MPR dari rekan-rekannya di MPR.
"Bukan minta dicopot, tapi mereka tanya kepada saya. Bagaimana ini sikap begini. Kalau dicopot aja, ya, saya bilang terserah presiden. Kan yang menentukan itu kan hak prerogratif Presiden," tuturnya.
Simak video 'Fadel Muhammad: Sri Mulyani Merasa MPR Tidak Ada Gunanya':
Mensegneg Buka Suara
Soal pernyataan Fadel tersebut, Mensesneg Pratikno mengatakan segala hal berkaitan dengan pengangkatan atau penggantian menteri merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
"Kalau itu kan urusannya presiden mengenai pengangkatan dan seterusnya, pergantian menteri," kata Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/12).