Majelis Kehormatan Jaksa Batal Periksa Hariono

Majelis Kehormatan Jaksa Batal Periksa Hariono

- detikNews
Kamis, 27 Apr 2006 16:00 WIB
Jakarta - Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) batal memeriksa terdakwa pemilik 20 kilogram shabu-shabu, Hariono. Sebab Kalapas Cipinang belum mengeluarkan izin Hariono keluar penjara."Sidang berikutnya belum bisa ditentukan karena masih menunggu perkembangan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (27/4/2006).Tidak hanya itu, istri Hariono, Margareth juga batal dimintai keterangan. Sebab, alamat kediaman Margareth yang tertera dalam surat panggilan ternyata tidak benar.Alhasil, sidang ini hanya memeriksa mantan Direktur Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidum, Kemas Yahya Rahman.Sidang yang digelar di ruang Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan ini, berlangsung pukul 10.00-12.00 WIB. Wakil Ketua MKJ, Sudibyo Saleh memimpin jalannya persidangan sejak awal.Kemas dimintai keterangan seputar asal mula dan proses pemeriksaan terhadap 4 terlapor yang dilakukan saat mengeksaminasi kasus tuntutan 3 tahun terhadap Hariono."Hasilnya tidak bisa dibeberkan ke publik," kata Suartha. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads