Ketua KPU Gugat ke MK, Prof UI: Harusnya Vonis DKPP Bisa Dikoreksi PTUN

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 15:51 WIB
Arief Budiman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPU RI Arief Budiman dan anggota KPU RI Evi Novida Ginting menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang putusannya final dan binding. Pemohon menghadirkan Guru Besar UI Prof Topo Santoso.

Menurut Topo, putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat sebagaimana tercantum dalam Pasal 458 ayat (13) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengakibatkan tidak adanya mekanisme koreksi terhadap putusan DKPP secara langsung oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal mekanisme koreksi atas suatu putusan dalam kepemiluan sangat penting dilakukan.

"Mengingat selalu ada kemungkinan terjadinya kekeliruan baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam substansi putusannya sendiri," kata Topo Santoso sebagaimana dilansir website MK, Rabu (1/12/2021).

Dalam keterangannya, Topo mengatakan dalam konteks substansi bisa terjadi kekeliruan pemahaman anggota DKPP. Menurutnya, DKPP bukanlah penafsiran atas substansi UU Pemilu.

"Namun, suatu ketika bisa terjadi anggota DKPP menafsirkan dan bisa saja terjadi kekeliruan," ujar Topo dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto tersebut.

Topo melanjutkan sifat final dan mengikat dari putusan suatu lembaga mempersyaratkan juga keanggotaan lembaga yang memiliki putusan harus kredibel dan memiliki kapasitas. Selain itu, lanjutnya, sifat final dan mengikat putusan memang dibutuhkan karena suatu masalah penyelesaiannya berada di jalur cepat ataufast trackmodel seperti penyelesaian perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Putusan menyangkut pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tidak memerlukan penyelesaian di jalur cepat, seperti sengketa tahapan atau proses, misalnya calon calon peserta pemilu atau calon presiden atau calon anggota DPR atau DPRD yang dianggap tidak memenuhi syarat. Bahkan yang terakhir ini pun, masih ada mekanisme koreksinya di PTUN. Jadi, kalau ada kesalahan dari Bawaslu masih bisa dikoreksi. Penyelesaian arus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tidak berada di jalur cepat, sehingga kebutuhan atas putusan yang final dan mengikat tidak diperlukan," papar Topo.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (Ari Saputra/detikcom)

Lebih lanjut Topo mengatakan putusan DKPP bersifat final dan mengikat yang tidak dibatasi pengertiannya, mengakibatkan bahwa putusan PTUN yang merupakan tindak lanjut gugatan putusan DKPP, tidak dipatuhi oleh DKPP. Kekeliruan pemahaman DKPP atas eksistensi, sifat, dan fungsi dari putusan PTUN ini bisa sangat merugikan anggota KPU dan juga Bawaslu. Hal tersebut karena DKPP tidak menganggap bahwa putusan lembaga peradilan seperti PTUN ada dan berlaku.

"Dalam sistem hukum kita dan juga negara lain, putusan peradilan itu harus dihormati dan dilaksanakan, kecuali jika memang masih bisa disanggah. Selanjutnya, lembaga lainnya yang bertanggung jawab menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut misalnya presiden, dalam konteks pemberhentian anggota KPU dan Bawaslu maka jika PTUN mengadili sengketa TUN atas keluarnya putusan presiden itu maka DKPP sudah tidak ada kewenangan lagi atas hal itu. DKPP mesti menghormati putusan PTUN atau putusan peradilan lainnya jika ada melibatkan lembaga lain," terang Topo.




(asp/gbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork