Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyambut baik pemberian izin umrah bagi jemaah asal Indonesia. Menurutnya izin dari kerajaan Arab Saudi adalah obat mujarab kerinduan umat Islam Indonesia untuk dapat kembali beribadah di Tanah Suci.
"Kita semua sudah lama menahan rindu bisa beribadah di Tanah Suci. Saya kira izin dari kerajaan Arab Saudi adalah obat mujarab kerinduan kita semua," kata Muahimin dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh calon jemaah umrah untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan, terutama terkait penerapan protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya imbau masyarakat calon jemaah umrah untuk mematuhi aturan, prokesnya dijaga dan dilaksanakan dengan disiplin. Jangan sampai izin umrah ini dicederai dengan sikap acuh jemaah pada prokes," tutur pria yang kini disapa Gus Muhaimin tersebut.
Di sisi lain, Muhaimin mengimbau pemerintah tegas menerapkan tiga skenario umrah yang sudah disepakati dengan DPR RI. Skenario yang dimaksud adalah sebelum keberangkatan, saat berada di Tanah Suci, dan skenario saat kepulangan ke Tanah Air.
"Saya lihat skenario-skenario itu sudah cukup baik. Tinggal bagaimana implementasinya saya harapkan bisa diterapkan secara optimal oleh pemerintah," terangnya.
Skenario sebelum keberangkatan dilakukan kepada calon jemaah yang wajib melaksanakan skrining kesehatan 1x24 jam sebelum keberangkatan secara terpusat di asrama haji Pondok Gede Jakarta. Kemudian, hanya jemaah yang sudah berusia 18 sampai 65 tahun dan sudah divaksinasi dosis lengkap dan memiliki hasil tes PCR negatif yang diberangkatkan umrah.
Sedangkan skenario saat di Arab Saudi yaitu jemaah wajib karantina selama tiga hari, dimulai dari saat tiba di Arab Saudi. Selama masa karantina dilarang keluar dari kamar hotel, dan pelaksanaan ibadah umrah selama 9 hari termasuk perjalanan pergi-pulang.
Selanjutnya skenario saat tiba di Indonesia jemaah wajib melakukan tes PCR sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan wajib melakukan karantina setelah perjalanan luar negeri mengikuti ketentuan Satgas COVID-19 di hotel yang telah dipilih PPIU dan mendapatkan legalisasi dari Satgas COVID-19.
(prf/ega)