Diminta Serahkan Harta Karun, Polisi Ngaku Hanya Mengamankan
Kamis, 27 Apr 2006 15:25 WIB
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi ngotot harta karun yang ditemukan di laut utara Cirebon harus dikembalikan ke pihaknya. Namun polisi yang menyita harta itu justru mengaku hanya mengamankan aset.Demikian disampaikan oleh Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (27/4/2006)."Kalau dari kepolisian untuk kasus harta karun ini cuma dalam rangka pengamanan aset. Apabila ada pihak-pihak yang berkeberatan, itu wajar saja. Nanti biar dibuktikan dalam persidangan di pengadilan," ujar dia.Ditanyakan apakah dalam kasus harta karun ini ada indikasi tindak pidana, Anton mengaku polisi masih terus melakukan pendalaman. "Sejauh ini masih didalami," tuturnya singkat.Persoalan harta karun ini memang pelik. Awalnya dua peneliti dari PT Cosmix sempat dicokok polisi karena diduga melakukan pencurian. Namun akhirnya kedua orang itu dilepas.Menurut versi PT Cosmix, perusahaan ini digunakan untuk riset dan studi kelayakan. Cosmix lambat memberitahu Panitia Nasional, dan menurut polisi, itu masalah.Harta karun ini diangkat dari dasar laut oleh benda muatan kapal tenggelam (BMKT) Cirebon dengan dibantu oleh mitra lokal PT Paradigma Putera Sejahtera. Namun polisi mempermasalahkan karena sesuai UU 5/1992, yang berhak memberi izin pengangkatan benda bersejarah adalah Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, bukan Menteri Kelautan dan Perikanan.
(san/)











































