Munarman Sempat Minta BAP Saksi di Kasusnya: Ini Fitnah Besar!

Munarman Sempat Minta BAP Saksi di Kasusnya: Ini Fitnah Besar!

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 12:01 WIB
Jakarta -

Terdakwa kasus terorisme Munarman, yang juga merupakan mantan Sekretaris Umum FPI, meminta jaksa menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dalam perkaranya. Munarman menyebut kasus ini adalah fitnah.

Awalnya, majelis hakim bertanya kepada jaksa penuntut umum alasan tidak memberikan BAP saksi kepada pihak Munarman. Jaksa mengatakan itu dilakukan untuk melindungi identitas saksi kasus terorisme yang diatur pada Pasal 32 ayat 2 UU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Munarman pun mengatakan hal itu bukan masalah, dan meminta jaksa menutup identitas saksi.

"Oke, kalau ini yang jadi dasar hukumnya, silakan ditutup saja identitasnya di BAP itu kalau untuk kami. Kan bisa fotokopi, ditutup. Tapi, kalau secara asas prinsipnya, ini harus ditindaklanjuti dengan Pasal 33 dan Pasal 34 a Pasal 34 a (UU 5/2018) itu menyebutkan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diberikan kepada penyidik penuntut umum, hakim, petugas, dan keluarganya, itu dilaksanakan 34 a perlindungan sebagaimana dalam Pasal 33 kepada pelapor, ahli, saksi, beserta keluarga dari ancaman fisik dan mental, kerahasiaan identitas, pemberian keterangan pada saat pemeriksaan persidangan tanpa bertatap muka, sudah diatur di sini," jelas Munarman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanpa tatap muka bisa saja dengan terdakwa dan pemberian keterangan tanpa hadirnya saksi. Artinya, BAP-nya boleh yang dilakukan secara jarak jauh melalui audio visual," imbuhnya.

Munarman juga mempersilakan jika jaksa dan hakim merahasiakan identitas saksi. Dia juga tidak masalah jika sidangnya digelar secara tertutup, namun dia tetap meminta BAP saksi diberikan kepada dia.

ADVERTISEMENT

"Saksi-saksi yang saya ketahui di dalam perkara saya ini, karena apa, saya tahu saksi-saksinya? Karena kan dilakukan rekonstruksi sebelumnya pada saat penyidikan ya itu terdakwa semua, mereka itu sekarang. Mau apa lagi? Orang mereka dalam penjara juga kok. Yang dilindungi mana? Saksi-saksinya mana? Kalau saksi-saksi di luar, oke silakan, tapi saya minta BAP-nya dan silakan ditutup identitas mereka," ucapnya.

Terakhir, Munarman kembali memohon kepada hakim agar dikabulkan permohonannya untuk mendapat BAP saksi. Sebab, Munarman mengatakan BAP saksi itu bisa membuktikannya dia tidak bersalah. Dia merasa dirinya difitnah.

"Jadi ada jalan keluar semua, sementara untuk saksi-saksi yang sama-sama sebagai tersangka atau terdakwa, itu saya minta diberikan BAP-nya karena saya sangat berkepentingan dengan perkara ini untuk pembelaan diri saya karena kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya, tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya. Jadi itu saya mohon kepada majelis hakim lebih melihat substansi keadilannya yang menimpa diri saya," pungkas Munarman.

(dhn/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads