38 Wakil Rakyat Bali Disidang Kasus Korupsi APBD

38 Wakil Rakyat Bali Disidang Kasus Korupsi APBD

- detikNews
Kamis, 27 Apr 2006 15:11 WIB
Denpasar - Persidangan massal korupsi APBD DPRD Bali dan Kota Denpasar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (27/4/2006). Sebanyak 38 terdakwa terdiri dari 37 anggota dan mantan anggota DPRD Bali serta Ketua DPRD Kota Denpasar, diancam hukuman 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Para terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 (b) UU No 31 tahun 1999 yang direvisi menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. Persidangan digelar di tiga ruang sidang berbeda. Kelompok 23 yang berperan sebagai Panitia Anggaran DPRD Bali disidang di Ruang Darmawangsa. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arif Supratman dan JPU David Adji. Kelompok 14 yang berperan sebagai panitia musyawarah DPRD Bali diadili di ruang Rama, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rene Wardana dan JPU Putu Indriati. Sedangkan persidangan Ketua DPRD Kota Denpasar dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya dan JPU Made Suwela. Kelompok 23 diduga korupsi ABPD DPRD Bali sejak tahun 1999-2004 sebanyak Rp 57,1 miliar. Mereka antara lain Putu Agus Suradnyana, Adenan, anggota DPR RI AA Rai Wirajaya. Kelompok 14 anyaranya Abdul Wahab, Ketut Nurja, dan Nyoman Parta yang diduga korupsi APBD sebanyak Rp 28 miliar, dan Ketua DPRD Kota Denpasar Sukita diduga korupsi Rp 43,4 miliar. Selama persidangan, tidak tampak wajah tegang dari para terdakwa. Karena posisi duduknya berhimpitan, para terdakwa bebas tersenyum dan melepas tawa kepada temannya. Persidangan korupsi APBD ini dihadiri ratusan kader PDIP dan Golkar. Massa yang berpakian adat Bali datang untuk memberikan dukungan kepada para terdakwa. Bahkan Wali Kota Denpasar AA Ngurah Puspayoga turut hadir memberikan dukungan. Namun ia enggan memberikan komentar terkait kedatangannya tersebut. (nrl/)


Berita Terkait