Kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan artis Rizky Billar tengah diselidiki. Polisi hari ini memeriksa Rizky Billar sebagai pelapor.
Pantauan detikcom, Rizky Billar tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.15 WIB. Dia tiba bersama pengacaranya, Sandy Arifin.
Rizky Billar belum menyampaikan keterangan ke media. Keterangan singkat hanya diberikan oleh Sandy Arifin terkait kedatangan kliennya di Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau BAP (berita acara pemeriksaan) aja," katanya singkat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Untuk diketahui, artis Rizky Billar hari ini resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindakan pengancaman dan pencemaran nama baik. Total ada delapan akun yang dilaporkan oleh suami dari artis Lesty Kejora itu.
"Yang pasti ada lebih dari delapan akun. Ada bukti dari screenshot dan capture-an dari Mas Billar," kata pengacara Rizky Billar, Sandy Arifin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/11).
Sandy tidak memerinci soal delapan akun media sosial tersebut. Dia mengatakan menyerahkan proses penyelidikan saat ini kepada pihak kepolisian.
"Beberapa akun yang sudah kita data dan tadi sudah diberikan bukti-buktinya pada saat kita buat laporan di SPKT. Kemudian untuk proses selanjutnya kami tinggal tunggu panggilan dari pihak penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan," terang Sandy.
Simak video 'Rizky Billar Resmi Laporkan Sejumlah Akun yang Mengancamnya':
Rizky Billar Ungkap Bentuk Pengancaman
Rizky Billar kemudian buka suara soal bentuk pengancaman yang diterimanya dari delapan akun media sosial yang telah dilaporkannya. Dia menyebut salah satu bentuk pengancaman itu berupa ancaman pembunuhan yang diterimanya.
"Ya ada salah satunya ada seperti itu (ancaman pembunuhan)," ungkap Rizky.
Rizky mengaku ancaman itu telah diterimanya sejak tiga bulan terakhir. Sejumlah akun tersebut pun telah coba ditegurnya lewat medium direct message.
"Beberapa akun saya tegur baik-baik api ada yang menantang dan nonaktif akunnya," terang Rizky Billar.
Setelah tegurannya tidak digubris, Rizky Billar akhirnya melaporkan pengancaman dan pencemaran nama baik yang diterimanya itu ke pihak kepolisian. Dia melaporkan terlapor atas dugaan pelanggaran di Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 5 ayat 4 UU ITE tentang pengancaman melalui media sosial.
Laporan itu kini telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan dari Rizky Billar teregister dengan nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 November 2021.