Demo Tolak Perusahaan Tambang Asal Australia
Kamis, 27 Apr 2006 14:55 WIB
Medan - Sekitar 300 orang berdemo di DPRD Sumatera Utara (Sumut), Kamis (27/4/2006). Mereka menolak operasional pertambangan asing asal Australia yang tengah eksplorasi di provinsi tersebut. Pertambangan asing dinilai lebih banyak menimbulkan kerugian daripada memberikan keuntungan. Para pendemo yang menamakan diri Komite Aksi Tolak Tambang Asing (KATT), berasal dari sejumlah elemen lembaga pemerhati masalah lingkungan, seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara, Bitra Indonesia, Pusaka Indonesia, Yayasan Samudera dan berbagai organisasi kemahasiswaan lainnya. Mereka semula berkumpul di Lapangan Merdeka, Jalan Balai Kota Medan, lalu longmarch sekitar 500 meter menuju Gedung DPRD Sumut yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan. Sejumlah poster yang dibawa umumnya bertuliskan penentangan terhadap kehadiran kehadiran PT Sorik Mas Mining, perusahaan pertambangan asal Australia yang tengah melakukan eksplorasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Dalam orasinya, koordinator aksi Enda Mora Lubis menyatakan, sejak masa Orde Baru, hingga masa transisi dan pemerintahan sekarang ini, kegiatan-kegiatan penjajahan dan eksploitasi oleh asing masih terus berlanjut untuk menjarah kekayaan sumber daya alam Indonesia. Cara yang ditempuh juga termasuk memaksa pemerintah yang berkuasa sebagai perpanjangan tangan secara legal. "Pertambangan asing tidak akan memberikan keuntungan ekonomi, politik, maupun budaya baik terhadap rakyat maupun pemerintah, malah membawa kesengsaraan dan kemiskinan jangka panjang. Hal serupa juga sedang dan akan terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) karena saat ini di sana sedang bercokol PT Sorik Mas Mining (SMM)," kata Enda Mora yang juga Ketua Organisasi Konservasi Rakyat (OKR), Kabupaten Madina. Dikatakan Enda Mora, PT SMM ini 75 persen sahamnya dimiliki Aberfoyle Pungkut Invesment Pte. Ltd. perusahaan yang berbasis di Sidney, Australia, sementara 25 persen lagi sahamnya dimiliki PT Aneka Tambang sebanyak, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pertambangan. Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) generasi VII tanggal 18 Februari 1998 di bidang Pertambangan Emas dan pengikut lainnya, dengan luas KK 66.200 hektar. Sebagian lokasi KK-nya tumpang-tindih dengan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG). Sehingga jika tidak diantisipasi, maka perusahaan ini akan merusak ekosistem TNBG. Usai diterima sejumlah anggota DPRD Sumut, seperti Ibrahim Sakty Batubara, Mutawali Ginting dan Japorman Saragih, massa kemudian melanjutkan aksinya menuju Kantor Dinas Kehutanan Sumatera Utara, di Jalan Sisingamangaraja Medan, untuk menyampaikan tuntutan yang sama.
(nrl/)











































