PPKM tanggal 24 Desember: Larangan Cuti Bagi ASN-Pegawai Swasta
Tak hanya mudik, pemerintah juga melarang ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, serta pegawai swasta mengajukan cuti saat PPKM tanggal 24 Desember nanti. Berikut aturan lengkapnya:
- Larangan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode Nataru
- Sekolah diimbau tidak melakukan pembagian rapor pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru
- Acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3
- Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan sementara mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
- Penutupan seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022
PPKM tanggal 24 Desember: Begini Aturan Ibadah Natal
Aturan lain yang disiapkan pemerintah yakni soal ibadah natal. Dalam PPKM tanggal 24 Desember nanti, begini aturan saat ibadah natal:
- Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-19
- Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dilakukan dengan:
β’ Sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
β’ Pelaksanaan hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
β’ Kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas normal dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk.
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini