Sidang Digelar Tertutup, Munarman Protes Ingin Hadir Langsung

Sidang Digelar Tertutup, Munarman Protes Ingin Hadir Langsung

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 10:12 WIB
Jakarta -

Sidang perdana mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman digelar secara tertutup. Munarman juga hadir dalam persidangan secara daring atau online.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (1/12/2021), sekitar pukul 09.35 WIB. Munarman hadir secara online.

Awak media yang meliput persidangan hanya dipersilakan meliput dari luar PN Jaktim. Tim PN Jaktim hanya menyediakan speaker agar awak media bisa mendengarkan jalannya sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, sidang hari ini agendanya adalah pembacaan dakwaan terkait kasus terorisme. Munarman yang hadir sidang secara online pun menyampaikan keberatan sebelum sidang dimulai.

"Mata saya kesulitan majelis hakim, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum. Saya nggak bisa lihat dengan jelas dari yang ada di situ sementara Perma 4/2020 harus bisa dilihat secara jelas, terima kasih," kata Munarman.

ADVERTISEMENT

Jaksa pun meminta majelis hakim tetap menyelenggarakan sidang secara online. Jaksa berharap hakim melanjutkan sidang pembacaan dakwaan.

"Kalau terdakwa bilang ada kesulitan jalani sidang, tapi suara kami terdengar. Dari luar juga terdengar. Kami minta untuk perlindungan, jadi kami minta untuk didengar saja," kata salah satu jaksa di sidang.

Seperti dilansir dari SIPP PN Jaktim, Munarman akan didakwa terkait dugaan kasus terorisme. Munarman diduga merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan teror.

Kasus itu bermula pada Sabtu, 24 Januari 2015; Minggu, 25 Januari 2015; dan Minggu, 5 April 2015, atau setidak-tidaknya pada 2015. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Munarman diduga melakukan tindak pidana merencanakan/menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme di Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Jalan Sungai Limboto No 15 RT 02 RW 03, Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Jl William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Dakwaan itu berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana atas Nama terdakwa Munarman.

Sebelumnya, Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4). Penangkapan Munarman ini kelanjutan dari kegiatan Polri yang melakukan penangkapan salah satu terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sulsel dari kelompok kajian Vila Mutiara yang diamankan beberapa waktu lalu mengaku pernah dibaiat oleh FPI. Saat itu, Munarman selaku Sekjen FPI turut hadir.

(dhn/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads