Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memberhentikan dengan tidak hormat fungsionaris atau anggotanya bernama Syahrul Badri. Syahrul diduga terjerat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang juga mahasiswi UI.
Pemberhentian secara tidak hormat terhadap Syahrul disampaikan oleh BEM UI melalui akun Instagram-nya. Lewat kanal media sosial itu, BEM UI mengunggah surat keputusan dengan nomor 1783/SK/KETUA/BEMUI/XI/2021 yang ditandatangani oleh Presiden BEM UI Leon Alvinda Putra.
Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa BEM UI menerima aduan kekerasan seksual dari mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat, sefakultas dengan Syahrul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 24 November 2021, pihak BEM UI dan HopeHelps Universitas Indonesia telah meminta keterangan dan kesaksian korban. Korban menyampaikan kronologi kasus kekerasan seksual yang dialaminya.
Pada 26 November 2021, BEM UI mengadakan forum memanggil Syahrul untuk dimintai klarifikasi kasus kekerasan seksual itu. Syahrul hadir dan memberikan keterangan.
"Bahwa pada forum tersebut, saudara Syahrul Bahri dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1806206334, Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia membenarkan kronologi yang diceritakan korban, namun dia bersikeras bahwa itu dilakukan atas dasar persetujuan," katanya.
Disebutkan, Syahrul tidak bisa memberikan bukti pendukung. Selain itu, dia menolak menceritakan kronologi versinya.
"Bahwa Saudara Syahrul Badri dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1806206334, Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, meminta waktu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan menyiapkan bukti," katanya.
Forum lanjutan klarifikasi Syahrul diagendakan pada 28 November 2021, namun Syahrul tidak hadir. Begitu pun pada agenda forum tanggal 29 November 2021, Syahrul pun tetap tidak hadir.
"Bahwa pihak Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia sudah berusaha menghubungi Saudara Syahrul Badri dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1806206334 Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia namun tidak mendapat respons dari yang bersangkutan," katanya.
"Bahwa Saudara Syahrul Badri dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1806206334, Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, tidak mampu membantah laporan dan bukti-bukti yang diberikan korban," katanya.
BEM UI mengaku memegang komitmen untuk mendukung pemulihan dan mengedepankan kepentingan korban tindak kekerasan seksual. Dan akan memberi sanksi kepada fungsionaris yang terlibat kasus kekerasan seksual.
"Bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap fungsionaris yang melakukan tindakan kekerasan seksual," katanya.
Berdasarkan laporan dan bukti yang telah didapat, BEM UI memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Syahrul Badri sebagai fungsionaris BEM UI. Posisinya akan diganti oleh Masagus Achmad Fathan Mubina.
"Memberhentikan dengan tidak hormat Saudara Syahrul Badri dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1806206334, Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia sebagai Kepala Departemen Aksi dan Propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Tahun 2021," katanya.
(aik/fjp)