Anggota PJR Polda Metro Ipda OS belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, atas penembakan yang menewaskan satu orang ini, Ipda OS tetap diproses secara pidana umum.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dalam penanganan kasus penembakan yang melibatkan anggota Polri ini, Propam Polda Metro Jaya juga turun tangan untuk mendalami ada-tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan Ipda OS.
"Karena pelakunya adalah anggota Polri, kemudian benarkah peristiwa penembakan itu prosedurnya dan lain sebagainya, mohon bersabar karena ini masih didalami, masih dilakukan penyelidikan mendalam," ujar Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11).
![]() |
Dalam penyelidikan kasus penembakan ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendalami dugaan pelanggaran pidana umum yang dilakukan Ipda OS. Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendalami dugaan pelanggaran pidana Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Yang pertama, dugaan pertamanya itu Pasalnya 170 KUHP, kemudian Pasal 351 juga, tetapi kemudian berakhir meninggal dunia, berarti dimasukkan ke ayat ketiganya," ujar Tubagus.
Ipda OS Belum Tersangka
Tubagus mengatakan saat ini Ipda OS belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Exit Tol Bintaro itu. Tubagus mengatakan pihaknya masih perlu bukti untuk menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.
"Saat ini yang bersangkutan belum ditetapkan tersangka, kenapa? Karena untuk tetapkan tersangka harus minimal dua alat bukti. Peristiwa penembakan benar terjadi, peristiwa sebabkan orang meninggal benar terjadi, tapi maksud tujuan pelaporan masih didalami maka akan didalami oleh Divisi Propam Polri dan Propam Polda Metro Jaya," jelasnya.
Simak video 'Alasan Ipda OS Lakukan Penembakan di Exit Toll Bintaro':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....