Menhan: RUU Rahasia Negara Masih Bisa Direvisi
Kamis, 27 Apr 2006 14:11 WIB
Jakarta - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menilai wajar munculnya pro kontra terhadap RUU Rahasia Negara. Kemungkinan adanya revisi terhadap draf RUU tersebut masih terbuka lebar."Saya kira wajar kalau banyak pro kontra karena semua orang menuntut keterbukaan," tutur Juwono.Hal ini disampaikan dia usai mengikuti pelantikan dan sertijab Irjen Dephan dari Letjen TNI Purn Purwadi kepada Laksda TNI Iman Zaki, dan Dirjen Ranahan Dephan Marsda TNI Purn Pieter Watimena kepada Marsda TNI Slamet Prihatino di Kantor Dephan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/4/2006).Menurutnya, ada beberapa hal yang harus masuk kategori rahasia negara. Sebab belum patut diakses publik terutama menyangkut kedaulatan negara."Saya kira terlalu jauh kalau nantinya menghambat penanganan korupsi. Mana mungkin kita merahasiakan kwitansi," dalih guru besar FISIP UI ini.Ia menambahkan produk ini nantinya justru akan membantu penegakan hukum. "Ini ironinya demokrasi, pembatasan dari orang-orang untuk melakukan akses informasi termasuk publik," tegasnya.Juwono berharap draf RUU Rahasia Negara nantinya bisa disandingkan dengan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP).Ia menuturkan, saat ini banyak LSM yang menuntut rahasia negara masuk KMIP. Namun menurutnya, rahasia negara tetap membutuhkan undang-undang tersendiri."Beberapa pasal KUHP yang menyangkut kerahasiaan dokumen dan surat negara masih bisa mencakup masalah tersebut. Namun hak eksekutif untuk merahasiakan kebijakan yang menyangkut kedaulatan negara," tandasnya.
(ton/)











































