Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan dampak positif atas implementasi Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 5 Oktober 2020 lalu. Salah satu di antaranya UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi, lapangan kerja serta perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS).
"BKPM telah mencatat kenaikan realisasi investasi pada tahun 2021 sebesar 7,8% (YoY Januari-September) dengan nilai investasi sebesar Rp 659 triliun," ujar Menteri Kordinator Bidang Perekonomian dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, kenaikan investasi tersebut terbilang cukup besar untuk membantu perekonomian Indonesia di tengah pandemi COVID-19 saat ini. Selain itu implementasi UU Ciptaker juga meningkatkan lapangan pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat jumlah penciptaan kesempatan kerja baru pada Triwulan 1 sampai dengan 3 di tahun 2021 sebanyak 912.402 tenaga kerja. Pada Triwulan 1 sebanyak 311.793 tenaga kerja, di Triwulan 2 sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan Triwulan 3 sebanyak 288.687 tenaga kerja.
Kemudian implementasi lainnya yang juga berdampak positif terlihat pada perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS). Pada periode 4 Agustus sampai dengan 31 Oktober, OSS juga telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha. Dominan perizinan berusaha diberikan kepada usaha mikro yakni sebanyak 357.893 perizinan atau 94,42%, lalu kedua pada usaha kecil sebanyak 14.818 perizinan atau 3,91%, kemudian usaha menengah sebanyak 3.783 perizinan atau 1%, dan terakhir pada usaha besar sebanyak 2.557 perizinan atau 0,67%.
"OSS tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan," ujar Airlangga.
Baca juga: UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK |
Meski begitu, undang-undang sapu jagat itu telah diputuskan untuk diperbaiki oleh Mahkamah Institusi (MK). Perbaikan ini diminta untuk dilakukan selama 2 tahun ke depan, bila tidak pasal-pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja tidak berlaku.
Pemerintah dan DPR RI akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja pasca putusan MK. Airlangga mengatakan revisi UU Cipta Kerja ini akan masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR di tahun 2022.
'Pemerintah bersama DPR RI akan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan undang-undang dalam rangka harmonisasi UU Cipta Kerja ke depan paska keputusan MK," ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).
(akn/ega)