Waduh! Tarif RSUD WZ Naik 500%
Kamis, 27 Apr 2006 12:41 WIB
Kupang - Alih-alih ingin menutupi bengkaknya biaya operasional, Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan tarif RSUD WZ Yohannes Kupang. Tidak tanggung-tanggung, kenaikannya mencapai 500 persen. Waduh!Kebijakan ini tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pemberlakukan Tarif Baru di RSUD WZ Yohannes Kupang. Dalam perda yang dilansir bulan ini mencantumkan sejumlah kenaikan tarif rawat inap. Untuk kelas III misalnya, dipatok tarif Rp 50 ribu yang sebelumnya hanya Rp 7.500.Sedangkan tarif kelas II kini menjadi Rp 110 ribu dari semula Rp 25 ribu. Sementara untuk kelas I dari harga Rp 55 ribu menjadi Rp 190 ribu. Untuk tarif kamar VIP semula Rp 140 ribu kini menjadi Rp 340 ribu. Tarif baru ini akan mulai diterapkan per 1 Mei 2006.Kebijakan ini tentu saja menuai reaksi keras. Anggota DPRD NTT, Karel Yani Mboeik, menilai kebijakan itu tergolong pemerasan rakyat. Ia meminta pemprov meninjau kebijakan tersebut. "Berlakukan tarif yang bisa dijangkau masyarakat NTT," ujarnya saat dihubungi detikcom, Kamis (27/4/2006).Menurutnya, lebih dari 75 persen masyarakat NTT masih hidup di bawah garis kemiskinan. Ia meyakini masyarakat tidak mampu menjangkau pemberlakuan tarif baru tersebut. "Saya akan melobi fraksi-fraksi untuk mendesak pemerintah mencabut perda itu," tegasnya.Sementara Ketua YLKI NTT Mustafia Malessy berharap pemprov tidak menjadikan RSUD sebagai lahan pemerasan. RS seharusnya merupakan lembaga pelayanan dan kemanusiaan yang tidak memberatkan warga."Pemerintah dapat tutupi biaya operasional dengan memberi subsidi agar biaya kekurangan bisa ditutupi," kata dia.Ia berpendapat kenaikan tarif ini merupakan bukti kesalahan kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah. "Fungsi pelayanan rumah sakit ini sebenarnya seperti apa seperti apa, lembaga pelayanan yang menolong atau memberatkan orang sakit," keluh Mustafia.
(ton/)











































