Eks Bos Jamsostek Divonis 8 Th

Eks Bos Jamsostek Divonis 8 Th

- detikNews
Kamis, 27 Apr 2006 12:36 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaidi. Djunaidi juga diharuskan membayar uang denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan."Menyatakan terdakwa Ahmad Djunaidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi. Dan menjatuhkan dengan pidana penjara 8 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tri Mulyani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2006).Selain itu majelis hakim meminta supaya Ahmad Djunaidi membayar uang pengganti Rp 66,625 miliar, dengan ketentuan apabila setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap tidak dapat membayar, maka harta benda milik terpidana disita untuk negara. Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana penjara selama satu tahun.Dalam pertimbangan majelis hakim, Djunaidi terbukti secara sah dan menyakinkan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan melakukan perbuatan melawan hukum."Terdakwa sebagai pemutus terakhir harus bertanggung jawab atas pembelian medium term note (MTN)," kata Tri Mulyani.Selain itu perbuatan terdakwa tidak seksama dan cermat dalam melakukan fungsi kontrol. Terdakwa mengetahui investasi MTN tidak diperkenankan oleh peraturan perundangan-undangan di PT Jamsostek, terlepas apakah investasi itu menguntungkan atau merugikan.Ahmad Djunaidi oleh jaksa penuntut umum (JPU) didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian MTN kepada 4 perusahaan yang diduga merugikan negara Rp 311,085 miliar.MTN itu diterbitkan oleh PT Dhanatunggal Binasatya senilai Rp 97,835 miliar, PT Sapta Prana Jaya Rp 100 miliar, PT Suryaindo Pradana Rp 80 miliar, dan PT Volgren Rp 33,25 miliar. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads