PT Denpasar Kurangi Hukuman 5 Terdakwa Bali Nine
Kamis, 27 Apr 2006 12:25 WIB
Denpasar - Lima terdakwa jaringan pengekspor heroin sebesar 8,2 kg yang sering disebut Bali Nine mendapat keringanan hukuman. Persidangan tingkat banding Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan lima warga Australia ini divonis hukuman 20 tahun, lebih ringan dari putusan PN Denpasar yang memutuskan hukuman seumur hidup.Sementara untuk tiga terdakwa lainnya, PT Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Rinciannya, untuk terdakwa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran diganjar hukuman mati dan Scott Anthony Rush mendapat hukuman seumur hidup.Lima terdakwa yang mendapat keringinan hukuman penjara dari seumur hidup menjadi hukuman 20 tahun adalah Renai Lawrence, Michael Williams Czugaj, Si Yi Chen, Tan Duc Than Ngoyen dan Mathew James Norman. Sedangkan satu orang terdakwa yaitu Martin Eric Stephen belum diputuskan. Sebelumnya, PN Denpasar menvonis Martin hukuman penjara seumur hidup.Putusan ini dituturkan Wakil Ketua PT Denpasar Hyster Arsan Pardede kepada wartawan di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Denpasar, Kamis (27/4/2006)."Pertimbangan tetap dihukum mati terhadap Andrew Chan dan Myuran karena keduanya otak pelaku kejahatan sehingga keputusan PN dikuatkan PT yaitu tetap hukuman mati," jelas Arsan Pardede.Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Lanang Prabawa enggan berkomentar terhadap putusan Scott Antony Rush yang berperan sebagai kurir. "Tidak ada komentar," ujarnya pendek.Terhadap lima terdakwa yang mendapat pengurangan hukuman, Arsan Pardede menjelaskan, pertimbangan pengurangan hukuman adalah pertama, para terdakwa hanya sebagai kurir yang membantu membawa narkotika. Kedua, para terdakwa baru sekali melakukan kejahatan dan masih dalam usia muda. "Sehingga tidak adil kepada mereka dijatuhkan hukuman seumur hidup. Penjatuhan hukuman bukan balas dendam. Mengimpor narkotika masih lebih bahaya dibanding mengekspor narkotika," ujar dia. Gusti Ngurah Lanang kemudian membandingkan kasus Corby. "Corby yang mengimpor narkotika dihukum 20 tahun, alangkah tidak adilnya bila terdakwa dihukum seumur hidup," tandasnya.
(jon/)











































