Oknum Dephub Diduga Terlibat Korupsi Double-double Track
Kamis, 27 Apr 2006 12:21 WIB
Jakarta - Oknum Departemen Perhubungan (Dephub) Yoyok diduga terlibat korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan warga pada proyek double-double track (DDT) kereta api Jakarta-Cikarang sebesar Rp 2,2 miliar."Ada oknum Dephub yang bertugas sebagai pimpinan proyek DDT kereta api Jakarta-Cikarang yang memanipulasi pembebasan lahan warga," kata anggota DPD Marwan Batubara.Hal ini disampaikan dia di Kantor KPK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2006).Menurut dia, nama Yoyok tertera di dalam kwitansi ganti rugi. "Warga tidak diberikan tanda bukti pembayaran, tetapi hanya diperintahkan menandatangai blangko kosong yang disediakan petugas," ujarnya.Dikatakan dia, uang ganti rugi yang diterima warga lebih kecil dari nilai yang tertulis pada kwitansi pembayaran. Perbedaannya mencapai 30 hingga 40 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) tanah tersebut."Saya tidak tahu pasti berapa kerugian warga, tetapi perbedaannya 30-40 persen. Kerugian sekarang memang baru terdata Rp 2,2 miliar karena pembebasan untuk wilayah Jakarta baru 8 persen atau 2 kilometer yang sudah melaporkan adanya dugaan korupsi. Jadi kalau terealisasi semua kerugian penyimpangan bisa mencapai puluhan miliar," jelasnya.Untuk itu, Marwan menambahkan telah mengontak Menhub Hatta Radjasa untuk meminta klarifikasi. "Belum ada kepastian kapan kita bisa bertemu," cetusnya.Warga Kampung Melayu dan Pisangan Timur, Jakarta Timur, melaporkan dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar dalam pembayaran ganti rugi pembebasan lahan warga pada proyek DDT kereta api Jakarta-Cikarang.Laporan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh 4 perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan 6 perwakilan dari warga Kelurahan Kampung Melayu dan Pisangan Timur.
(aan/)











































