UU Contempt of Court Harus Atur Juga Pengunjung Sidang

UU Contempt of Court Harus Atur Juga Pengunjung Sidang

- detikNews
Kamis, 27 Apr 2006 11:56 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kini menggodok RUU Contempt of Court. Draf produk hukum itu diharap juga ikut mencakup pengaturan terhadap terdakwa dan pengunjung sidang."Tentu ada perbedaan sesuai fungsi masing-masing," ujar anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun saat dihubungi detikcom, Kamis (27/4/2006).Urgensi UU ini, menurutnya, karena selama ini tidak ada aturan rinci mengenai gangguan dalam persidangan. "Sebenarnya sudah diatur tetapi tidak secara spesifik dalam KUHP," cetus politisi PDIP ini.Selama ini aturan yang ada cenderung ke persoalan etika, sehingga sanksi yang diberikan ringan. "Ini kurang tegas untuk law enforcement," tegas Gayus yang juga berprofesi sebagai advokat ini.Ia mengaku tidak sependapat dengan kecurigaan beberapa pihak bahwa UU ini nantinya dijadikan tameng hakim. "Yang penting ada ketertiban, sehingga ada proses dan pengawasan yang baik," tandasnya.Gayus menilai akhir-akhir ini kerap terjadi gangguan dalam pengadilan seperti unjuk rasa, pembunuhan, teriakan dalam persidangan. "Ini pelanggaran hukum yang melanggar etika. Padahal kegiatan seperti itu tidak boleh ada di pengadilan, sama seperti di tempat ibadah," tutur dia.Penekanan RUU ini nantinya pada tindakan yang mengganggu sidang dengan kekerasan dan mempengaruhi persidangan. "DPR dengan kajian akademik nantinya juga akan meminta masukan masyarakat," imbuh Gayus.Penggodokan UU ini dilakukan MA seiring maraknya pengaduan mengenai dugaan perbuatan tercela yang dilakukan aparat pengadilan. Hal ini dilandasi atas kendala yang dialami MA dalam melakukan pengawasan internal, seperti menyangkut kecurigaan masyarakat terhadap aparat pengadilan. (ton/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait