Wagub DKI Berharap UMP 2022 Naik: Seperti 5 Tahun Sebelumnya

Wagub DKI Berharap UMP 2022 Naik: Seperti 5 Tahun Sebelumnya

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 30 Nov 2021 14:29 WIB
Massa buruh yang berdemo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, membawa bermacam spanduk. Di antaranya spanduk-spanduk lucu ini.
Ilustrasi. Buruh menggelar demo kenaikan UMP 2022. (Esti Widiyana/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkirim surat kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022. Pemprov DKI berharap besaran UMP bisa dinaikkan seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kami tunggu ya nanti masalah buruh. Kami tentu, Pemprov ingin bahwa buruh mendapatkan UMP lebih baik, lebih tinggi seperti 5-6 tahun sebelumnya yang diberlakukan di DKI Jakarta. Namun, karena kami harus patuh-taat pada regulasi yang ada, khususnya PP 36 Tahun 2021," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Dalam surat itu, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan agar pemerintah pusat dapat mengubah formula penetapan UMP di Ibu Kota. Pasalnya, melalui aturan itu, ada pemberian sanksi bagi daerah yang tak mematuhi Pasal 81 PP 36/2021 tentang pengupahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dengan terpaksa, harus ikuti aturan yang ada. Setelah berkirim surat Pak Gub ke Ibu Menteri supaya ada revisi, ada peninjauan kembali terkait formula, metode pengupahan bagi buruh," jelasnya.

Melalui surat itu, Riza berharap pemerintah menemukan solusi atas tuntutan para buruh dan keadilan bagi pengusaha, Pemprov DKI, hingga masyarakat. "Mudah-mudahan, dalam waktu tidak lama nanti ada kebijakan yang kita harapkan bisa meningkatkan rasa keadilan bagi kaum buruh, pengusaha, bagi Pemprov dan tentu bagi masyarakat," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui bahwa surat yang beredar berisi permintaan Anies agar Menaker dapat meninjau ulang formula penetapan UMP untuk tahun 2022. Hal itu disampaikan melalui Surat Nomor 533/-085.15 dengan perihal Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP, yang diteken pada 22 November 2021.

Formula penetapan UMP 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan formula tersebut, UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik Rp 39.749 (0,85%) menjadi Rp 4.453.935 per bulan.

"Kenaikan yang hanya Rp 38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta, yaitu sebesar 1,14%," kata Anies dalam surat itu yang dikutip hari ini.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dalam surat itu juga disebut, Anies mengatakan, perubahan formula penetapan UMP diperlukan lantaran dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor lapangan usaha mengalami penurunan selama pandemi COVID-19. Bahkan sebagian di antaranya mengalami peningkatan seperti sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial.

"Berkenaan hal tersebut, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud," jelasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads