Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk memenuhi janji untuk meratifikasi konvensi anti-penghilangan paksa. Desakan yang disampaikan lewat petisi ini akan diserahkan kepada DPR pada 6 Desember.
Petisi berjudul 'Dukung Presiden Penuhi Janji Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa' di situs Change.org itu dibuat oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Dilihat detikcom, Selasa (30/11/2021), petisi itu membutuhkan 2.500 dukungan. Per pukul 13.20 WIB, petisi itu sudah ditandatangani 1.901 orang.
"Padahal 11 tahun lalu, pemerintah Indonesia sudah menandatangani Konvensi Anti Penghilangan Paksa. Artinya, pemerintah Indonesia setuju untuk meratifikasinya menjadi undang-undang," bunyi petisi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun sudah pernah masuk di DPR pada 2013, pembahasan soal konvensi anti-penghilangan paksa ini ditunda dengan alasan masih membutuhkan waktu untuk konsultasi dan mengkaji ulang. Namun sudah ada 6 fraksi yang setuju dengan konvensi ini.
"Saat ini, Kantor Staf Presiden berkomitmen untuk mendorong dan mengawal Sekretariat Negara supaya Izin Prakarsa segera dikeluarkan oleh Presiden. Kabar baiknya, 6 dari 9 fraksi di DPR juga sudah setuju," lanjutnya.
Kendati demikian, KontraS bersama Koalisi Indonesia Anti Penghilangan Paksa mengajak masyarakat untuk mengawal pembahasan konvensi anti penghilangan paksa ini.
"Tapi, kita nggak boleh lengah! Mengingat banyaknya peristiwa terjadi setahun ini. Kami khawatir ratifikasi ini akan ditunda lagi seperti yang terjadi selama 11 tahun," tegas KontraS.
"Karena itulah, lewat petisi ini kami mau ajak kamu mendukung Presiden untuk penuhi janji dan meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa," sambungnya.
Rencananya, KontraS akan menyerahkan petisi ini ke DPR pada 6 Desember mendatang. Hal ini disampaikan oleh Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
"Jadinya 6 Desember. Nanti akan ada undangan peliputannya," ujar Fatia saat dihubungi, Selasa (30/11).