Dugaan Korupsi Double-double Track Dilaporkan ke KPK
Kamis, 27 Apr 2006 11:15 WIB
Jakarta - Warga Kampung Melayu dan Pisangan Timur, Jakarta Timur, melaporkan dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar dalam pembayaran ganti rugi pembebasan lahan warga pada proyek double-double track (DDT) kereta api Jakarta-Cikarang.Laporan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh 4 perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dan 6 perwakilan dari warga Kelurahan Kampung Melayu dan Pisangan Timur, di kantor KPK, Jl Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2006).Laporan itu sebelumnya juga telah disampaikan kepada anggota DPD DKI Jakarta pada 16 Maret silam. Para warga menduga telah terjadi praktek korupsi proyek DDT, karena dalam proses pembebasan tanah, warga tidak disertai dengan bukti pembayaran.Bahkan warga lainnya diperintahkan menandatangani blangko kosong yang telah disediakan petugas. Uang ganti rugi yang diterima warga juga jauh lebih kecil dari nilai yang tertulis pada bukti pembayaran.Dalam proses ganti rugi, warga mengaku diintimidasi, sehingga terpaksa menerima uang ganti rugi tanpa terlebih dahulu mempelajari prosedur pembayarannya.
(san/)











































