Polisi menuntaskan pengejaran terhadap para pelaku mutilasi RS (28) yang jasadnya ditemukan di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Tiga pelaku kini sudah ditangkap polisi.
Potongan tubuh korban awalnya ditemukan warga pada Sabtu (27/11) di depan bengkel tambal ban di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Saat itu ditemukan 10 bagian tubuh berupa kaki dan tangan korban.
"Identifikasi sidik jari potongan tangan tersebut identik dengan seseorang korban RS, laki-laki, tempat tanggal lahir di Jakarta 8 Oktober 1992 ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembunuhan terhadap kurir ojol ini diotaki tersangka FR (20). FR beralibi menyimpan dendam lantaran almarhum istri pernah dicabuli korban.
"Latar belakang pada pelaku FR sakit hati pada RS karena pernah menghina pelaku FR dan istirnya. Kemudian MP sakit hati karena istri pelaku pernah dicabuli korban," jelas Zulpan.
Jumat (26/11): Korban Dibuat Teler hingga Dimutilasi
Para pelaku merencanakan aksi pembunuhan ini. Awalnya, korban dibuat teler narkoba.
"Para pelaku mengajak korban untuk konsumsi narkoba awalnya," ujarnya.
Korban kemudian tertidur. Saat itulah para pelaku membunuh korban dengan menggorok leher korban.
"Korban dibunuh dengan cara digorok lehernya menggunakan golok, kemudian jasad korban dimutilasi oleh para pelaku," ucapnya.
Simak video 'Heboh Mutilasi Pria di Bekasi Gegara Sakit Hati Istri Dicabuli':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
Sabtu (27/11): Potongan Tubuh Korban Dibuang
Para pelaku membuang potongan jasad korban yang dimutilasi di Kedungwaringin, Bekasi. Potongan tubuh korban dibuang di 3 lokasi berbeda yang masih wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
"Dibuang di TKP pukul 05.40 WIB dan dilaporkan oleh masyarakat," ujarnya.
Dari beberapa kasus mutilasi yang ada, kasus ini terungkap cukup cepat. Tidak sampai 24 jam, dua pelaku FR dan MP ditangkap Tim Polres Metro Bekasi dibantu Tim Subdit Jatanras, Subdit Resmob dan Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti seperti golok, bantal, selimut, pakaian korban, handphone, sepeda motor, kayu balok, tali plastik, jas hujan, kantung dan mobil Toyota Agya.
Dalam kesempatan yang mana Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan para pelaku membuang potongan tubuh korban secara terpisah.
"Yang pertama potongan badan dulu, karena dibagi atas kepala, badan, kaki dan tangan. Potongan tangan dan kaki lalu kepala posisi tidak jauh di 3 tempat itu di perbatasan Karawang-Bekasi, masih di Kecamatan Kedungwaringin," ujar Hendra.
Senin (29/11): Tersangka ER Ditangkap
Polisi menangkap ER, yang sempat melarikan diri usai membunuh korban. ER berperan membantu dua tersangka FR dan MP saat membunuh korban.
"Dia hanya ikut memegang korban. Pas eksekusi (korban dibunuh) itu dia ikut megang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang saat dihubungi detikcom, Senin (29/11) malam.