Jaksa penuntut umum (JPU) KPK masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang memvonis Nurdin Abdullah 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta hukuman tambahan lainnya. JPU KPK menilai sebagian besar dari vonis Nurdin Abdullah itu sudah sesuai dengan tuntutan.
"Kalau melihat tolok ukur tuntutan kan sudah dua pertiga daripada tuntutan kita. Namun kita masih ada waktu 7 hari ini pikir-pikir dan analisa kemudian kita laporkan kepada pimpinan sikap apa yang kita akan ambil terhadap putusan ini," ujar JPU KPK Zaenal Abidin usai sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (30/11/2021).
Meski beberapa unsur dalam putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, tapi sebagian besar dari putusan hakim tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan ini sebagian besar mengambil alih tuntutan kita, baik penerapan pasalnya maupun pembuktiannya. Sebagian besar tuntutan kita diambil alih majelis hakim," katanya.
Ada waktu 7 hari bagi JPU KPK untuk memutuskan sikap banding atau tidak atas putusan hakim yang memvonis Nurdin Abdullah 5 tahun, denda Rp 500 juta, serta hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 23.187.600.000, dan 350 ribu dolar Singapura (SGD), serta pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sikap JPU KPK ini juga sama dengan pengacara Nurdin Abdullah, yang masih pikir-pikir untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
"Kita harus hormati apa putusannya, tetapi aturan hukum yang ada memberi ruang kepada kita untuk melakukan upaya di atas itu, yaitu upaya banding," ujar kuasa hukum Nurdin, Irwan Irawan.
"Iya pikir-pikir dalam waktu 7 hari kami diberi ruang untuk berpikir. Belum (dibahas skenario banding), kami harus konsultasikan dulu," lanjutnya.
(hmw/nvl)