Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendukung langkah Pemerintah yang melakukan pembatasan sementara masuknya WNA ke Indonesia di tengah penyebaran Pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru COVID-19 B.1.1 529.
Dalam peraturan tersebut, Pemerintah melarang orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi sejumlah negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria untuk masuk ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah tersebut disambut baik oleh Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. Menurutnya langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah dalam mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19.
"Pemerintah masih membatasi sebagian aktivitas masyarakat dengan alasan COVID-19, maka sudah tepat jika Pemerintah juga melarang masuknya WNA. Ini bisa memperbaiki perspektif masyarakat terkait sensivitas Pemerintah terhadap masyarakat kecil yang sedang kesulitan ekonomi," kata Syarief dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
Meskipun begitu, Syarief mendorong Pemerintah agar tidak tebang pilih dalam menjalankan kebijakan tersebut. Pemerintah harus serius menerapkan peraturan tersebut agar tidak terjadi gelombang ketiga di Indonesia.
"Tentu kita mendukung kebijakan tersebut. Namun, jangan sampai kebijakan tersebut tidak tegas di lapangan seperti yang terjadi beberapa bulan sebelumnya saat dikeluarkan pelarangan masuknya WNA," ungkapnya.
Ketegasan Pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut sangat diperlukan saat ini. Apalagi, berbagai kajian juga menunjukkan bahwa varian baru Covid-19 berpotensi masuk ke Indonesia dari luar negeri.
"Kalau kita sudah mengakui bahwa Pandemi COVID-19, varian Delta, hingga terbaru varian Mu berawal dari luar negeri, maka seharusnya kita melakukan pelarangan terhadap masuknya WNA ke Indonesia hingga pada level implementasi di lapangan," jelasnya.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menyebutkan, masuknya WNA ke suatu negara memang hal yang lumrah pada kondisi normal, namun harus dilarang selama dalam masa transisi dan munculnya varian baru ini.
"Perlu ditegaskan, kita sedang berada di kondisi transisi setelah melewati gelombang kedua COVID-19. Kita juga berada di tengah merebaknya varian baru sehingga perlu upaya ekstra untuk menanggulanginya. Salah satunya dengan pelarangan WNA masuk ke Indonesia," tambahnya.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia harus berkaca pada kebijakan-kebijakan yang diambil oleh negara lain yang berhasil keluar dari situasi sulit seperti saat ini.
"Ketika kita mencontoh negara lain yang berhasil keluar dari Pandemi karena mereka melakukan pembatasan ketat WNA dan pergerakan masyarakat, lokalisasi kasus, hingga vaksinasi cepat. Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi varian baru yang datang dari luar," katanya.
Selain ketegasan, Pemerintah juga harus mengevaluasi implementasi protokol kesehatan di lapangan.
"Pemerintah juga harus menunjukkan ketegasan terhadap masuknya WNA sehingga potensi penyebaran varian baru semakin ditekan. Ini juga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap langkah penanggulangan Pandemi COVID-19," pangkasnya.
(akn/ega)