Penyerangan Asrama Mahasiswa, Plt Gubernur Sulsel: Serahkan ke Aparat Hukum

Penyerangan Asrama Mahasiswa, Plt Gubernur Sulsel: Serahkan ke Aparat Hukum

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Senin, 29 Nov 2021 18:07 WIB
Penyidik KPK hari ini memanggil Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Ia diperiksa sebagai saksi soal korupsi yang menjerat Nurdin Abdullah.
Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (Ari Saputra/detikcom)
Makassar -

Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman meminta kasus penyerangan asrama di Makassar diselesaikan secara hukum. Dia berharap kejadian serupa tak terulang.

"Untuk tiga kejadian sudah kita sepakati, dari pihak keluarga juga sudah menyerahkan kepada aparat penegak hukum, artinya tidak ada lagi gerakan tambahan, dari pihak keluarga sudah menyatakan tidak mau lagi ada korban berikutnya, mereka sudah ikhlas bahwa itu harus dikembalikan kepada hukum," kata Andi Sudirman Sulaiman kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Dia mengatakan kelompok mahasiswa yang bertikai juga telah berkomitmen untuk menghindari gesekan di masa akan datang. Andi Sudirman juga berharap masyarakat bisa menghindari hoax pasca-penyerangan yang terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya hoax yang beredar itu ditangkal, video hoax yang beredar jangan di-share, ada beberapa video yang memanas-manasi," sebut dia.

"Ini hanya dialamatkan kepada masalah yang selalu berulang, setiap ada kejadian selalu dialamatkan makanya timbullah masalah kesukuan, dan lain-lain," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Andi Sudirman tidak menginginkan adanya oknum yang memanfaatkan situasi pasca-penyerangan ini. Apalagi kedua kelompok mahasiswa juga telah menegaskan tidak ada masalah di antara mereka.

"Semua masyarakat harus tenang organisasi yang jadi alamat kita harus menjaga nama baik dua organisasi ini, ini tidak akan baik untuk mahasiswa yang belajar organisasi dan bekerja nantinya, itu akan ditolak karena dianggap selalu membuat masalah," terang dia.

Mahasiswa yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum akan diberi sanksi pidana hingga saksi drop out (DO).

"Kalau dia mahasiswa, proses hukum terjadi, kita sudah sampaikan ke pihak kampus sanksinya harus berat, DO ita keluarkan tidak ada negosiasi untuk itu. Mahasiswa kalau bawa benda tajam berarti bukan mahasiswa. Mereka pasti orang-orang terkontaminasi," kata Andi.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Antisipasi Perang Antarkelompok, Walkot Makassar Pasang CCTV':

[Gambas:Video 20detik]



Polisi Usut Kasus, Minta Pelaku Menyerah

Polisi telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus ini. Polisi menyatakan serius mengusut kasus ini.

"Kami sudah mendapatkan data arah kepada pelaku tapi belum bisa saya sampaikan saat ini. Jadi kami dalam hal ini serius untuk menangani kasus ini. Apalagi sampai terjadi korban di mana tangannya buntung. Kemudian penyerangan, pembakaran di asrama tersebut dalam hal ini kami akan serius menangani kasus tersebut," kata Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Makassar, Senin (29/11/2021).

Dia berharap pelaku penyerangan asrama mahasiswa di Makassar bisa menyerahkan diri. Dia berjanji akan mengusut kasus ini dengan serius.

Nana meminta masyarakat tetap tenang seusai penyerangan ini. Tidak hanya itu, pihaknya telah membentuk tim pengamanan. Dia juga telah meminta kepada para tokoh dari kedua pihak untuk bisa menenangkan warganya.

Halaman 2 dari 2
(tfq/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads