DPRD DKI Jakarta telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar Rp 82,47 triliun. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna.
"Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua DPRD Mohamad Taufik, Senin (29/11/2021).
Rapat dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB tadi. Rapat dipimpin oleh Taufik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jamaluddin Lamanda menyampaikan APBD DKI 2022 terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Berikut peruntukannya:
A. Pendapatan Daerah
Rp 77.448.713.889.500
B. Belanja Daerah
Rp 75.757.234.798.334
- Surplus (defisit) Rp 1.691.479.091.166
C. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Pembiayaan
Rp 5.022.420.964.799
- sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (2021)
Rp 4.035.856.630.001
- Penerimaan pinjaman daerah
Rp 986.564.334.798
2. Pengeluaran Pembiayaan
Rp 6.713.900.055.965
-Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah
Rp 5.535.964.934.677
-Pembayaran Pokok Utang
Rp 927.935.121.288
-Pemberian Pinjaman Daerah
Rp250.000.000.000
Dengan demikian, jika ditotal, APBD DKI Jakarta Tahun 2022 seluruhnya adalah Rp 82.471.134.854.299.
Simak video 'Prasetyo Edi Kritik Kinerja TGUPP karena Tak Efektif':