SBY: Hapus Pungutan dan Prosedur yang Tak Jelas Tujuannya

SBY: Hapus Pungutan dan Prosedur yang Tak Jelas Tujuannya

- detikNews
Kamis, 27 Apr 2006 09:18 WIB
Riyadh - Masalah tenaga kerja Indonesia di luar negeri akan ditata secara lebih baik. Prosedur akan dipangkas. Pungutan-pungutan yang tidak jelas tujuannya diinstruksikan untuk dicabut. Masalah kontrak kerja ditekankan untuk disosialisasikan."Kebijakan pungutan maupun prosedur yang nyata-nyata tidak jelas tidak jelas tujuannya, saya kira bisa dicabut," tandas Presiden SBY dalam jumpa pers di Wisma Negara KBRI Riyadh, Saudi Arabia, Rabu (26/4/2006) pukul 22.00 Waktu Saudi atau Kamis (27/4/2006) dini hari pukul 02.00 WIB. "Dengan demikian banyak yang bisa disederhanakan prosesnya, sehingga lebih murah dan tidak membebani para tenaga kerja kita," tambah SBY sebagaimana dilaporkan wartawan detikcom Budiono Darsono yang mengikuti jumpa pers tersebut.Lebih lanjut SBY menyatakan, dalam menata masalah tenaga kerja Indonesia di luar negeri itu, pemerintah akan melibatkan berbagai departemen, yakni Departemen Tenaga Kerja, Departemen Hukum dan HAM, Deplu, dan Departemen Keuangan. Hal itu lantaran terkait dengan masalah paspor, visa, kewajiban membayar sejumlah dana, dll. "Ini harus kita lakukan lintas sektoral dan saya sudah memberikan direction kepada menteri-menteri terkait," kata SBY.Di sisi lain, Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), menurut SBY, sebenarnya akan lebih tepat kalau berada di provinsi dan kabupaten. Sehingga PJTKI tersebut akan lebih dekat dengan para tenaga kerja di mana mereka tinggal. Dengan demikian, akan lebih mudah dalam pengurusannya, juga jika ada masalah-masalah, akan lebih mudah menyelesaikannya."Juga dalam hal pembayaran, termasuk untuk asuransi, yang intinya akan memudahkan bagi para tenaga kerja, karena sistem akan mendekat, prosedur akan disederhanakan, lembaga yang menangani diharapkan akan lebih ramping, tidak terlalu banyak," tandas SBY.Berikut ini jawaban SBY atas pertanyaan wartawan soal kontrak kerja tenaga kerja Indonesia yang sering kali menimbulkan masalah: Saya kira itu hal yang penting. Banyak muncul masalah yang akhirnya ruwet dan tidak secara clear cut kita selesaikan dan itu disebabkan karena masalah kontrak yang tidak jelas. Masalah kontrak ini terus terang tenaga kerja kita, apalagi yang dari daerah, atau katakanlah sebagian besar, tidak terbiasa dengan kontrak. Oleh karena itu Depnaker melalui bimbingan penyuluhan dan pengawasan tentu juga dengan PJTKI harus benar-benar bisa membuat kontrak itu sangat jelas. Dan ketika seseorang menuju ke Saudi Arabia atau ke negara lain mana pun sudah tahu apa kewajibannya dan apa haknya. Dan juga memahami apa risikonya apabila kewajiban tidak dilaksanakan oleh tenaga kerja kita. Tapi dia juga tahu ke mana dia akan menuntut apabila haknya tidak diberikan. Itu yang pertama.Kita ketahui juga, banyak masalah karena masuk sebagai tenaga kerja ilegal. Datang tidak dengan visa yang benar. Kemudian tinggal di sini atau di negara tujuan yang lain. Sehingga menjadi sulit jika ada persoalan hukum yang muncul.Belajar dari pengalaman itu yang penting jangan sampai kita, negara, pemerintah, agen agen tenaga kerja itu tidak cukup memberi penjelasan, sehingga tenaga kerja menderita karena tidak tahu. Namun, apabila sudah kita beritahu dan dia mengerti semuanya, tapi dia nekat berbuat kesalahan, akhirnya sulit di kemudian hari, tentu itu bukanlah kesalahan negara. Tapi kita harus memastikan, dia mengerti, ada kontrak dan mengerti isi kontraknya, sehingga dengan demikian diharapkan tidak akan muncul masalah-masalah itu. Kasus gaji tidak dibayar, sekian tahun dibayar, karena kontraknya hanya menyangkut waktu itu, atau sebaliknya, dibayar namun tidak jatuh ke tangan yang bersangkutan, malah diterima orang lain. Hal hal itu sudah ditangani oleh Menteri Tenaga Kerja. Akan kita cari, mudah-mudahan ketemu, siapa kira-kira yang bisa menjelaskan tentang belum dibayarkannya sejumlah gaji kepada tenaga kerja kita. (bdi/)


Berita Terkait