Politisi Teddy Gusnaidi melaporkan anggota Komisi I Fraksi Gerindra Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Fadli Zon diduga melanggar kode etik terkait cuitannya soal UU Cipta Kerja.
"Hari ini, Senin, 29 November 2021, saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar pukul 11.05 WIB," kata Teddy kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Adapun pokok pengaduan ini terkait dengan komentar Fadli Zon di akun Twitter-nya pada 27 November 2021, yaitu 'UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak Invisible hand. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki'. Komentar tersebut diunggah Fadli Zon 26 November 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teddy mengungkap 3 alasan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, salah satu fungsi DPR adalah sebagai Pembentuk UU, Teddy mengatakan seharusnya Fadli Zon menghormati UU Cipta Kerja yang merupakan produk legislasi.
"Artinya sebagai anggota DPR harusnya Fadli Zon itu menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR. Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk. Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR," ujarnya.
Kemudian, Teddy menilai cuitan Fadli Zon itu berbahaya. Sebab, menurutnya, Fadli Zon menuding proses demokrasi dikotori dengan invisible hand.
"Ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU. Oleh sebab itu, saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut Teddy mengatakan berdasarkan keputusan MK, UU Cipta Kerja itu tetap masih berlaku sampai proses perbaikan selama 2 tahun. Artinya, tidak benar jika dikatakan UU ini tidak berlaku setelah diputuskan oleh MK.
Simak juga 'Dua Pekan Menghilang, Fadli Zon Ternyata di Madrid':