"Bahwa selama beberapa hari badan kajian DPR sudah membuat kajian dan dalam waktu dekat. Pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan AKD terkait di DPR," kata Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (29/11/2021).
Ia melanjutkan, pihaknya segera mengadakan rapat kerja dengan pemerintah. Rapat kerja itu untuk mengambil langkah-langkah lanjutan terkait perbaikan UU tersebut sebelum masa reses.
"Lalu kemudian kita akan rencanakan sesudah itu untuk mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk sama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah untuk menentukan nanti langkah lebih lanjut ke depan. Mengingat masa kerja DPR RI hanya sampai tanggal efektif 15 Desember," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memastikan bahwa pemerintah akan segera perbaiki Undang-Undang Cipta Kerja.
"Ya kita kan pemerintah saya pikir pastinya taat hukum, ya kita ikuti lagi prosesnya, kita lihat benar-benar, kan ada masalah prosesnya," ujar Suharso kepada wartawan di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Minggu (28/11/2021).
Namun, ia mengatakan bahwa pihaknya harus memperbaiki UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan lebih dulu.
"Nanti ada Undang-Undang yang memang mungkin harus diperbaiki UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang tata urut (Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan)," katanya. (gbr/gbr)