Massa buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan menggelar demo di sekitar Istana Merdeka hari ini. Ribuan personel gabungan dari TNI dan Polri dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi.
"1.499 personel gabungan TNI, Polri dan Pemda DKI," ujar Humas Polres Metro Jakarta Pusat Sam Suharto saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).
Pantauan detikcom di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, pukul 09.20 WIB, Senin (29/11/2021), tampak dua buah kendaraan taktis (rantis) polisi terparkir di sekitar Patung Kuda. Selain itu tampak pula kawat berduri disiagakan di sekitar lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi, saat ini terlihat sejumlah polisi dan Satpol PP sedang berjaga. Arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat saat ini terpantau ramai lancar. Belum tampak ada pengalihan maupun penutupan lalu lintas di sekitar lokasi.
Untuk diketahui, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) berencana melakukan aksi demonstrasi mengepung Istana Merdeka Jakarta pada 29 November 2021, Senin pekan depan. Aliansi buruh itu akan berdemo bergabung dengan mahasiswa.
"Kita serukan kepada kawan-kawan kita kepada seluruh aliansi-aliansi di kota/kabupaten, kepada seluruh serikat-serikat pekerja ayo kita bergerak sama-sama di tanggal 29 kita kepung istana dan kita pastikan Presiden Jokowi berpihak kepada kita," kata Andi Panca, perwakilan Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI), yang merupakan bagian dari Gebrak, dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).
Andi mengatakan pihaknya akan menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait kenaikan upah 2022 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Kita minta pertanggungjawaban kepada Presiden Jokowi agar mengambil sikap pasca-putusan MK itu sudah dibacakan, jangan sampai ada kekosongan hukum, jangan sampai kemudian presiden ini mengabaikan hasil putusan MK," ucapnya.
"Maka hal yang harus dilakukan adalah presiden kalau berpihak sama rakyatnya yang mayoritasnya adalah kelas pekerja dia harus mengeluarkan Keppres, Keputusan Presiden yang menaikkan upah di tahun 2022 untuk menyelamatkan, untuk melindungi rakyat mayoritas," tambahnya.