Serba-serbi Lengkap WNA dari Afsel Dilarang Masuk RI Mulai Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Senin, 29 Nov 2021 07:30 WIB
Foto: Ilustrasi larangan masuk Indonesia (Getty Images/iStockphoto/NgKhanhVuKhoa)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia bergerak cepat guna mencegah penyebaran varian COVID-19 baru yang terdeteksi pertama kali di Bostwana, Afrika Selatan (Afsel), yakni varian B.1.1529 atau disebut varian Omicron. Berikut serba-serbi tentang varian Omicron.

Sejumlah negara sudah melaporkan temuan varian Omicron ini. Banyak negara mewaspadai varian Omicron lantaran disebut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concernt (VoC), atau masuk kategori COVID-19 paling meresahkan.

Varian baru Omicron ini pertama kali dilaporkan ke WHO dari Afrika Selatan pada Rabu (24/11/2021). Infeksi varian Omicron yang terkonfirmasi pertama diketahui berasal dari spesimen yang dikumpulkan pada 9 November.

Untuk mencegah penyebaran di Tanah Air, pemerintah RI menetapkan sejumlah kebijakan. Salah satu kebijakan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dkk adalah larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan.

Larang WNA dari Afsel Masuk RI

Aturan pelarangan WNA dari Afrika Selatan masuk ke Indonesia tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021, yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.

SE-nya tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru COVID-19 B.1.1.529. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini.

Tidak hanya itu, melalui SE Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 ini, pemerintah juga melarang warga dari beberapa negara di Afrika untuk masuk Indonesia.

Larangan WNA dari 7 Negara di Afrika Masuk RI

Selain WNA dari Afsel, pemerintah RI juga menolak WNA dari 7 negara di Afrika masuk Tanah Air. Tujuh negara dimaksud, yakni Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.

"Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," begitu bunyi poin 1 SE Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021, seperti dikutip Minggu (28/11/2021).

Aturan untuk warga negara Indonesia (WNI) dari Afsel ada di halaman berikutnya.




(zak/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork