WNA dari Afrika Selatan Dilarang Masuk RI, Kecuali Terkait Urusan G20

WNA dari Afrika Selatan Dilarang Masuk RI, Kecuali Terkait Urusan G20

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 28 Nov 2021 13:23 WIB
Virus In Red Background - Microbiology And Virology Concept
Foto: Getty Images/iStockphoto/loops7
Jakarta -

Pemerintah melalui Kemenkumham melarang sementara WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan masuk ke Indonesia untuk mencegah Corona varian Omicron. Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi WNA yang akan mengikuti pertemuan terkait presidensi Indonesia G20.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara (Angga) mengatakan orang asing yang mengikuti Presidensi Indonesia dalam G20 masih boleh berkunjung ke Indonesia. Namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20," kata Angga dalam keterangan pers tertulis, Minggu (28/11/2021)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, secara keseluruhan, WNA dari Afsel dilarang masuk RI mulai berlaku besok Senin (29/11). Tak hanya itu, pemerintah juga melarang warga negara luar lain untuk masuk ke Indonesia sementara waktu. Negara yang dilarang antara lain Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.

"Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," kata Angga.

ADVERTISEMENT

Pemerintah juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan. Hal itu juga berlaku untuk warga negara Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

"Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria," ujarnya.

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menamakan varian baru virus Corona yang ditemukan di Afrika Selatan sebagai Omicron. Varian ini kini juga berada dalam daftar perhatian WHO.

Virus Corona jenis baru ini sebelumnya bernama B.1.1.529. Menurut WHO, kasus positif akibat varian ini meningkat di hampir semua provinsi di Afrika Selatan.

"Varian ini memiliki sejumlah besar mutasi, beberapa di antaranya mengkhawatirkan," begitu pernyataan resmi WHO.

Varian Omicron pertama kali dilaporkan ke WHO dari Afrika Selatan pada 24 November lalu. Virus ini diidentifikasi telah menyebar di Botswana, Belgia, Hong Kong, dan Israel.

Simak video 'Isi Aturan Pelarangan WNA Afrika Selatan Masuk ke RI':

[Gambas:Video 20detik]




(whn/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads