Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Di pagi hari ini, Kawasan Sudirman-Thamrin di Jakarta Pusat ramai disambangi warga untuk berolahraga semasa PPKM Level 1. Lantas, bagaimana suasananya?
Pantauan detikcom di depan Fx Sudirman, Jakarta Pusat sejak pukul 08.50 WIB, kawasan ini didominasi oleh para pesepeda, baik itu road bike maupun, non road bike. Mayoritas dari mereka bersepeda secara bergerombol.
Terdapat jalur sepeda permanen di sepanjang kawasan Sudirman-Thamrin. Meskipun begitu, banyak pesepeda yang memilih melintas di luar jalur yang disiapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pula warga yang jogging dan berjalan santai bersama keluarganya. Sebagian warga membawa anak kecil di bawah 12 tahun berjalan santai.
Secara keseluruhan, warga tampak menggunakan masker selama beraktivitas. Hanya saja, beberapa orang membuka masker selagi beristirahat di atas trotoar.
Sebagaimana diketahui, PPKM level 1 di Jakarta berlaku hingga 29 November mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1369 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 COVID-19 menjabarkan sejumlah pelonggaran aktivitas warga selama PPKM level 1.
"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 COVID-19 selama 14 hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan 29 November 2021," demikian bunyi Kepgub 1369 diktum kesatu yang dilihat Kamis (18/11/2021).
Kepgub ini ditandatangani Anies pada 15 November 2021. Anies mengatakan penegakan sanksi bagi pelanggar Kepgub diatur dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Selain itu, masyarakat di atas 12 tahun wajib menyertakan bukti vaksinasi COVID-19 selama beraktivitas.
"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," demikian isi Kepgub diktum kelima.
Masih di dalam Kepgub yang sama, Anies menjelaskan kegiatan perkantoran non-esensial dibolehkan work from office (WFO) dengan kapasitas 75%. Selain itu, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan ditempat hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75%.