Nasib Terdakwa Korupsi KPUD DKI Ditentukan Pagi Ini
Kamis, 27 Apr 2006 06:28 WIB
Jakarta - Nasib bagi 3 terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa KPUD DKI Jakarta akan segera ditentukan. Segera menghirup udara kebebasan, atau masih harus menghuni penjara. Pagi ini, mereka akan segera mengetahui nasibnya.3 Terdakwa itu adalah mantan Ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik, Ketua Divisi II KPUD A Riza Patria, dan Bendahara KPUD R Neneng Euis Susi Palupi.Rencananya putusan hakim akan dibacakan pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (27/4/2006)."Iya, besok sidang putusan akan diusahakan mulai pukul 10.00 WIB, karena masih banyak sidang lain yang menunggu," ujar JPU Ricky Sipayung pada detikcom, Kamis (27/4/2006). Hakim Lief Sufijullah akan memimpin sidang dengan terdakwa M Taufik dan A Riza. Sedangkan hakim Aman Barus akan memimpin sidang dengan terdakwa R Neneng.M Taufik dan kedua rekannya tersebut didakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang dimiliki dalam pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004.Ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 29,8 miliar karena tidak menyetorkan pajak pengadaan barang, melakukan pembayaran berlebih, dan menggelembungkan harga denda keterlambatan barang. Namun pada saat tuntutan, JPU mengatakan kerugian negara akibat perbuatan mereka jauh lebih kecil, yakni Rp 488,5 juta.Pada Desember 2005 lalu, JPU telah menyampaikan 2 dakwaannya. Primair, ketiganya telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Subsidair, mereka diancam pidana dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.JPU lantas menuntut M Taufik dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Sedangkan A Riza dan R Neneng masing-masing dituntut penjara 1 tahun 6 bulan. Mereka juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta. Selain itu mereka harus membayar kerugian negara sebesar Rp 488,5 juta secara tanggung renteng.
(ary/)











































