Mobil Mercedes-Benz E300 (Mercy) melawan arah hingga mengakibatkan kecelakaan di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Pengemudi mobil Mercy diketahui tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"SIM dan STNK nihil," Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).
Pengemudi Mercy itu diketahui berinisial MSD (67). Kecelakaan terjadi di Tol JORR KM 53,600 tepatnya di Rorotan menuju Cikunir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan ini melibatkan 3 kendaraan. Mobil Mercy yang melawan arah itu menabrak 2 kendaraan lainnya yang melaju dari arah yang benar.
"Ketiga kendaraan rusak bagian depan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan melibatkan tiga kendaraan terjadi di KM 53.600 Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Kecelakaan disebabkan lantaran mobil Mercedes-Benz E300 melaju dengan melawan arah.
Kecelakaan terjadi pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Mobil Mercy tersebut melawan arus dari arah Selatan ke Utara.
"Kendaraan Honda Mobilio dan Innova datang dari Cakung, tiba-tiba ada kendaraan sedan melawan arus," katanya.